Wow…. Kejari Pekanbaru Diminta Periksa Plh Dirut Rs Madani dr Dedy Khairul Ray

0 140

DERAKPOST.COM – Dugaan penyalahguna jabatan, serta penyelewengan dana BLUD di RS Madani inikan sudah masuk tahap yang serius. Ini sudah terungkap dari informasi
menyebutkan sejak dilantik dr.Dedy Khairul Ray sebagai Plh Dirut Rs Madani, gantikan pejabat sebelumnya.

Dilantik oleh Pj Wako Risnandar (kala itu) dengan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/98/2004 B diduga telah banyak melakukan kesalahan yang berbau aroma korupsi. Juga diketahui bahwa masa jabatan dr.Dedy ini, juga telah expired alias habis, yang masa jabatannya hanya sebulan yang terhitung dari tanggal  17/9/2024 sampai 17 /10/2024.

Akan tetapi hingga saat ini dia masih tetap menjalankan tugas itu sebagai Plh Dirut RS Madani. Hal itu, didapatkan informasi salah seorang narasumber yang dapat dipercaya, dengan meminta nama tidak disebutkan ini mengungkap ada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan dugaanya penyelewengan anggaran BLUD dilakukan oleh Plh Dirut RS Madani dr Dedy Khairul Ray, itu.

Plh Dirut RS Madani dr Dedy, yang diduga melakukan serta ada mengambil sejumlah kebijakan diluar kewenangannya, dan telah menggunakan anggaranya bersumber dari BLUD untuk membayar beberapa item dari  pekerjaan serta pengadaan alat kesehatan di RS Madani. Yang lebih parah lagi sebut dia, semua pekerjaan telah selesai dikerja kontraktor (vendor), tapi tak ada dicairkan ataupun itu selesai dibayarkan.

“Tapi hal itu tidak ditemukan Spj ini sebagai pertanggung jawaban telah menggunakan anggaran yang bersumber itu dari BLUD RS Madani,” ungkapnya. Ia mengatakan, bahwa sejumlah pekerjaan, dan pengadaan, serta perbaikan alat alat di Rs Madani ini, dr Dedy Khairul Ray diduga ikut langsung menunjuk sendiri siapa kontraktor maupun itu vendor mengerjakan kegiatan ini tanpa melibatkan PPATK.

Kepada awak media, menambahkan bahwa di RS Madani ada penyediaanya dana taktis dipegang oleh dua orang oknum pejabat di RS Madani yang berinisial dr. LS serta Kasi keperawatan dan kebidanan berinisial MD yang diduga digunakan keperluan pribadi dr Dedy. Terkait ada ketersediaan dana taktis tersebut jelas sudah melanggar peraturan dan hukum.

Seharusnya sebagai Pelaksana harian (Plh) itu, dr Dedy Khairul Ray harus mengetahui batas kewenangan, bukan melabrak aturan sesuka hati. Sebagaimana hal disebutkan kalau jabatan Plh dan Plt yang menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Dikutip dari media online MataXpost.com. Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Disebutkan sesuai Permendagri nomor 79 th 2018, tentang BLUD bahwa kewenangan hanya ada di pemimpin BLUD yaitu Dirut RS madani definitif, yang wewenangnya meliputi ;

1 . Kewenangan terkait kepegawaian

2.Keuangan

3.Aset

Terkait informasi diatas ada beberapa point yang bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum :

1. Masa jabatan Plh Dirut yang telah habis tetapi masih menjalankan jabatan tersebut tanpa ada dasar hukumnya, ada apa antara dr.Dedy dengan Pj Walikota Risnandar,.?

2. Menggunakan anggaran yang bersumber dari BLUD tanpa bisa dipertanggung Jawabkan atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban dari setiap Pekerjaan yang telah dibayar kepada Kontraktor.

3. Penggunaan Anggaran RS Madani terkait makan dan minum Pj Walikota Risnandar, pembayaran biaya berobat Plt Kepala Dinas Kesehatan Ingot yang diduga fiktif serta pembayaran untuk kegiatan lainnya yang diduga telah di mark-up .

4. Dugaan Penyediakan dana taktis.

Dengan informasi dari berita ini tim Xpost telah berhasil mengumpulkan bukti bukti yang kuat sebagai bahan untuk institusi Kejaksaan Negri Pekanbaru melalui Kasipidsus memanggil dan memeriksa :

1 Plh Dirut RS Madani dr Dedy KR

2. Pj Walikota Pekanbaru Risnandar

3. Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi

3. Plt Kepala Dinas Kesehatan Ingot.  (Dairul)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.