Sejumlah Kasus Korupsi Dihentikan Kejati Riau, Ini yang Menjadi Alasannya……
DERAKPOST.COM – Saat ini untuk sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dihentikan. Hal itu yang dikarenakan tidak ditemukan bukti didalam permasalahan tersebut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Riau Akmal Abbas saat memberikan keterangan pada awak media baru-baru ini. Katanya, bahwa Kejati Riau sudah 43 kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Untuk jumlah tersebut, 11 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara itu beberapa lainnya dihentikan karena tidak ditemukan bukti tindak pidana.
Berikut beberapa rincian kasus yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas :
1. Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Riau
Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau selama September-Desember 2022 masih dalam tahap penyidikan.
2. Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Riau
Kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk anggaran tahun 2022 dan 2023 telah masuk ke tahap penyidikan dan masih berproses.
3. Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan
Dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai.
4. Proyek Ponton dan Pelabuhan Tahun 2015
Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan ponton, pelabuhan, dan supervisi pada tahun 2015 masih dalam penyidikan.
5. Pengelolaan Kebun Sawit PT MAN di Rokan Hulu
Kasus dugaan korupsi PT MAN terkait pengelolaan kebun sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, sedang dalam proses pengumpulan bukti.
6. Penerbitan SKT dan SKTR di Kawasan Hutan
Dugaan tindak pidana terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi, Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, dan hutan produksi terbatas di Desa Kota Garut, Kabupaten Kampar, untuk periode 2004-2022, sedang diselidiki.
Kasus yang Dihentikan
1 – Dinas Pekerjaan Umum Riau Tahun 2012
Penyidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau tahun 2012 dihentikan karena tidak ditemukan adanya penyimpangan.
2 – UIN Suska Riau Tahun 2021-2022
Dari lima laporan dugaan korupsi di UIN Suska Riau, hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana, sehingga kasus dihentikan.
3 – Jasa Angkutan Sampah di DLHK Pekanbaru
Penyelidikan dugaan korupsi anggaran jasa angkutan sampah tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak menemukan bukti penyimpangan sehingga penyelidikan dihentikan.
4- Tugas Pembantuan Restorasi 2023
Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dalam tugas pembantuan restorasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau tahun 2023 dihentikan setelah pengembalian dana perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan oleh para pengguna.
5- Rehabilitasi Mangrove di Beberapa Kabupaten
Dugaan korupsi dalam rehabilitasi mangrove yang menggunakan dana APBN oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di beberapa kabupaten/kota (Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir, dan Dumai) tahun 2021-2023 belum menemukan unsur pidana sehingga belum bisa ditingkatkan tahap penyidikan.
Kesempatan itu Akmal Abbas menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, namun setiap penghentian penyelidikan dilakukan, tentu berdasar hasil investigasi transparan dan mendalam. (Rezha)