Akhirnya….. Tiga Ribuan Karyawan Sritex Dirumahkan, Gaji Hanya Dibayar 25%

0 94

 

DERAKPOST.COM – Setelah dinyata pailit, kini PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex ini, terpaksa merumahkan karyawan. Jumlah karyawan dirumahkan mencapai tiga ribu orang.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan mayoritas dari para karyawan yang dirumahkan tersebut mayoritas yang menangani proses pemintalan benang atau spinning.

Menurut Slamet, kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yakni kapas yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat berjalan.

“Rata-rata yang berada di rumah itu karena bahan bakunya yang habis itu, ya itu kapas untuk pembuat benang. Jadi itu sekitar ada 3 ribuan lah, total yang 4 perusahaan,” kata Slamet, dikutip dari detikcom, hari Sabtu (21/12/2024).

Secara keseluruhan, setidaknya ada sebanyak 15 ribu karyawan yang terdampak kondisi pailit ini, dari total 50 ribu karyawan Sritex Group. Karyawan terdampak merupakan bagian dari empat perusahaan antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Menurut Slamet, saat ini sejumlah karyawan tidak bisa menjalankan aktivitas kerja lantaran produksi terganggu. Beberapa rekannya yang sudah tidak bekerja ada yang diminta membantu aktivitas lainnya seperti bersih-bersih pabrik, sedangkan beberapa lainnya dirumahkan.

“Kalau yang sudah tidak ada pekerjaan, ya ada yang di rumah, ada yang masih diminta untuk bersih-bersih pabrik atau seperti apa. Jadi aktivitasnya, tapi sebagian besarnya memang ada di rumah gitu. Karena memang tidak ada produksi,” ujar dia.

Slamet menambahkan, para pekerja yang dirumahkan tersebut dibayar sebesar 25% gaji. Sedangkan yang aktivitas kerjanya di pabrik masih berjalan, dibayar secara normal.

“Nah proses yang dirumahkan itu dibayar 25% upahnya. Tapi kalau yang masih bekerja penuh tetap dibayar penuh,” ujar dia.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada gaji karyawan yang nunggak. Perusahaan masih tetap membayarkan gaji sesuai dengan jumlahnya, ditambah dengan hak tunjangan yang seharusnya didapat.

Menurutnya, pada awalnya muncul kekhawatiran dari para karyawan apabila pembayaran gaji terkendala. Apalagi mengingat rekening perusahaan sudah diblokir oleh tim kurator. Namun pada akhirnya, pemilik Sritex yang selama ini bertanggung jawab penuh membayarkan gaji karyawan.

“Kalau (menggunakan) rekening perusahaan atau tidak kita belum paham, karena beberapa rekening perusahaan itu kan sudah diblokir oleh kurator. Tapi sampai saat ini kami memang sudah dibayarkan upahnya. Sampai per bulan November, Desember kan belum,” kata Slamet.

Atas kondisi ini, pihaknya berharap agar Sritex diberikan opsi untuk going concern oleh kurator maupun hakim pengawas. Dengan demikian aktivitas produksi perusahaan masih bisa dilanjut dan para karyawan masih tetap bisa pertahankan pekerjaannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.