DERAKPOST.COM – Edo Rendra merupakan Sekretaris dan Samsinar selaku Bendahara di BPBD Rohil itupun langsung kaget begitu majelis hakim ini, membacakan penetapan penahanan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil, atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPBD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2022. Tak menyangka jika mereka akan ditahan kurungan badan oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan mereka.
Sebelum jaksa penuntut membacakan dakwaan perkara kedua terdakwa pada sidang Jumat (20/12/24) siang. Majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH, langsung mengeluarkan dan membacakan penetapan penahanan terdakwa.
Alih alih, kedua terdakwa yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan kurungan badan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rohil itu, hanya terdiam pasrah.
Berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH. Kedua terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suroto SH, Fitriani SH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dan sidang ditunda selama dua pekan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Rezha)