Polhut UPT TNBT Tangkap Dua Pelaku dan Amankan Barang Bukti Kayu Olahan Di Inhu

0 121

DERAKPOST.COM – Dua orang yang diduga pelaku penebangan hutan secara liar, atau illegal logging ini ditangkap petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis (UPT), di Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Dua orang yang diduga pelaku penebangan hutan secara liar itu masing-masing inisial EK dan SG. Itu, diamankan saat tim patroli pengamanan kawasan hutan Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Patroli ini dilaksanakan Polhut TNBT dari hari Kamis (2/1/2025) hingga dihari Senin (6/1/2025), di wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas,” ujar Gebyar Andyono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2025).

Dikutip dari Katakabar.com. Kalau kegiatan patroli ini, kata Andyono, bagian dari upaya preventif didalam hal melaksanakan tugas perlindungan dan juga pengamanan hutan terhadap aktivitas illegal.

“Aktivitas illegal terindikasi Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan hutan, illegal logging dan serta perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), terutama didalam kawasan konservasi yang menjadi ancamannya kelestarian ekosistem hutan,” ulasnya.

Atas dasar itu, ucap Andhono, Polhut TNBT melaksanakan hal tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, di Kabupaten Inhu. Pada pelaksanaanya, Tim Patroli mendapat informasi ada aktivitas TIPIHUT yang berupa pembalakkan liar dari masyarakat.

Secara gerak cepat, ujarnya, atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait ada aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Dari informasi yang diperoleh bahwa kayu itu milik warga Desa Alim dengan inisial M.

Lalu, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, yakni bahwasa personel patroli kembali peroleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu, ada bergerak menuju Simpang Tayas. Tetapi akhirnya, kendaraan terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran.

Saat diberhentikan, ujarnya, tim melakukan interogasi dan menanyakan legalitas serta dokumen membawa kayu kepada terduga pelaku. Lantaranya mengaku tidak memilik dokumen asal kayu, maka ujarnya, tim pun ada meamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT.

Andyono mengatakan, ketika dilakukan hal pemeriksaanya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan serta penyidikkan lebih lanjut.

Dikatakan dia, secara prosedural petugas Polhut sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP-nya terhadap TIPIHUT. Lebih lanjut dikatakanya Andyono, penangkapan itu sempat beredar isu kalau kayu tersebut untuk masjid. Tapi, semua itu rupanya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Memang ada beradar beredar isu, kayu itu untuk masjid. Tapi, semua itu rupanya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum. Hal kalau memang untuk masjid, tentu itu ada koordinasi awal oleh dari pengurus masjid. Tapi, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid,” sebutnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.