DERAKPOST.COM – Hingga kini pihaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini masih melakukan pendalaman dugaanya kasus tindak pidana korupsi melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama mantan Sekda Indra Pomi.
Dalam hal ini, untuk mendalami kasus itu, maka Tim Penyidik KPK telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkung Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Hal ini, disampaikanya Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
“Ya. Di hari ini, Senin, 13 Januari 2025, tim penyidik KPK memanggil 10 orang sebagai saksi. Dipanggil oleh tim penyidik KPK. Hal ini dilakukan untuk bisa mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa,” ujarnya dikutip dari RMOLid.
Dikatakan dia, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dia mengatakan, sepuluh orang saksi itu yang dipanggil Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
Selanjutnya, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
Kemudian, Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru, dan Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024, KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar terima jatah uang yaitu sebesar
Rp2,5 miliar. (Rezha)