Jadi Ancaman Penerapan PMK di Dumai, Aliansi Buruh Pergudangan dan Bea Cukai Hearing Bersama DPRD Riau

0 125

 

DERAKPOST.COM – Dipicu pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08 dan 09 Tahun 2000 ini, yang membatasi gudang penampungan barang impor. Maka akan berdampak pada nasib buruh ataupun pekerja dipergudangan di Kota Dumai.

Dengan adanya kebijakan itu, Aliansi Buruh Pergudangan di Kota Dumai, sudah datang ke DPRD Riau, dengan tujuan mengadukan nasib mereka. Hal itu, diketahui hari Kamis (16/1/2025), kedatangan mereka disambut
Komisi III DPRD Riau. Mereka datang, yang dikarena ancaman kehilangan pekerjaan.

“Kami, buruh pergudangan bisa terancam akan kehilangan pekerjaan. Dikarena ada PMK Nomor 08 dan 09 Tahun 2000 yang membatasi gudang penampungan barang impor. Mewajibkan barang impor, baik jalur hijau dan merah disimpan di gudang yang Tempat Penimbunan Sementara,” ungkap Agus Budianto.

Ketua Aliansi Buruh Pergudangan di Kota Dumai, menjelaskan bahwa Dumai hanya ada itu satu gudang Tempat Penimbunan Sementara, yaitu miliknya PT Dumai Bone Perkasa. Sementara hal 13 gudang lainya di Kota Dumai tidak memiliki status yang seperti demikian.

Hal itu disampaikan Agus Budianto dalam agenda rapat di Komisi III DPRD Riau. Atas kondisi itu, sambung dia, tentu berpotensi dengan membuat ribuan buruh kehilangan pekerjaan karena hanya satu gudang yang ada diperboleh menampung barang impor. “Kami minta pemberlakuan PMK ini di Kota Dumai ditunda,” ujarnya.

Kesempatan itu, Agus juga menyoroti akan kesulitanya pengusaha gudang didalam hal Untuk mengurus izin Tempat Penimbunan Sementara. Kalau hanya satu gudang saja tentu jelas tidak cukup. Maka, ia meminta pemerintah sekiranya bersikap adil dengan mempermudah perizinanya semua gudang dapat beroperasi. Dan tenaga kerja ini tidak terganggu.

“Selain ada berdampak pada buruh, kalau itu pergudangan atau Tempat Penimbunan Semetara hanya satu. Hal lainnya itu, tentu dengan terbatasnya gudang bisa membuat importir enggan menggunakan Pelabuhan Dumai. Kalau ini dibiarkan, hal masalahnya bukan hanya 1500 buruh menganggur, tapi kerugian bagi negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri yang mimpin rapat meminta Bea Cukai memberikan diskresi terhadap PMK tersebut. Menurutnya, itu masih ada celah dalam aturan yang memungkinkan gudang non-TPS tetap beroperasi. “Jangan sampai aturan malah mematikan ekonomi buruh,” katanya.

Namun dalam menjawab itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai Riau, Parjia, belum memberikan kepastian terkait permintaan ini. Dia hanya mengatakan, hal yang menjadi permintaan, tentunya semua akan bahas dalam usulan direksi. Nantinya dari hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Komisi III DPRD Riau. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.