Sudah Kalah Telak, Masyarakat Desa Gobah Tambang Minta PTPN IV Regional 3 Kembalikan Lahan

0 98

DERAKPOST.COM – Tokoh Masyarakat Desa Gobah Masrul Ali didampingi Para Tokoh Lain Datuk H Zainudin dan berserta Tim disambut hangat oleh Menteri BUMN Erick Thohir juga bersama Asisten Deputi Bidang Industri dan Perkebunan Kementerian BUMN Faturohman dan Kordinator Humas Fajar. Hal itu duduk bersama, hari Jumat (10/1/2025).

Duduk bersama itu, diketahui membahas mengenai hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, serta Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan maupun halnya hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah ada memiliki keputusan Hasil Tetap hukum tetap dan Penyerahan Dokumen Hasil keputusan Peradilan Negeri Bangkinang, Keputusan Peradilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung yang sudah memiliki Keputusan Tetap.

Masrul Ali dikesempatan itu, mengatakan dalam rapat bersama, bahwasa Tim papar kronologis secara detail masalah kepada  perwakilan Kementrian BUMN tersebut. Ia mengatakan, didalam rapat secara rinci bahwa PTPN V yang sekarang berubah menjadi PTPN IV REGIONAL 3 telah kalah 3 : 0 lawan masyarakat Gobah, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Sampai keputusan Hasil Akhir Tetap Mahkamah Agung dan Juga pihak Masyarakat sudah memasuki surat Aanmaning Untuk Proses Eksekusi Ke Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar tanggal 19 Desember 2024 dan Surat dari Pengurus Tanah Ulayat Ninik Mamak Masrul Ali, Nasri serta Pucuk Adat Kenagarian Datuk Godang H. Mulyas membuat surat ke Presiden RI bapak H. Prabowo Subianto tanggal 1 November 2024.

Dan dibalas oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 6 Desember 2024 melalui Deputi Hubungan kelembagaan dan Kemasyarakatan Bey Ryadi Machmudin. Ditujukan kepada Wakil Menteri BUMN dan Dirjen Penanganan Sangketa dan Komplik pertanahan kementerian ATR / BPN dan Alhamdulillah Masrul Ali dan Para Tokoh telah bertemu untuk audensi bersama kedua Kementerian tersebut.

Dikatakan dia, dalam hal audensi tersebut diketahui pihaknya Faturohman dan Fajar Koordinator Humas akan memanggil para pihak Direksi PTPN IV REGIONAL 3, yang diagendakan pada minggu ini untuk membahas hasil keputusan Peradilan dan Keputusan Mahkamah Agung untuk bisa legowo menyerahkan Lahan 1.700 ha tersebut kepada Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang, dan begitu juga dari Dirjen ATR/ BPN disambut oleh Kabid Penanganan Sangketa dan Komplik Pertanahan pada tanggal 14 Januari 2025 beliau berjanji akan Perhatian Khusus untuk Penyelesaian Lahan Tersebut.

Dalan hal ini, katanya, masyarakat sangat harapkan pada pihak kementerian BUMN yaitu sebagai induk dari PTPN untuk dapat segera menyelesaikan perselisihan yaitu dengan legowo menyerahkan lahan tanah tersebut kepada masyarakat Desa Gobah dengan berbekal surat keputusan dari PN Bangkinang, keputusan pengadilan tinggi dan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap.

Akhirnya pihak masyarakat juga mendapatkan dukungan dari pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yaitu masyarakat mendapatkan surat Rekomendasi dari Kementerian sekretariat negara yang di tujukan kepada pihak kementerian BUMN dan kementerian ATR /BPN sebagai pihak terkait untuk membantu dengan segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika seandainya tidak dapat di selesaikan oleh pihak BUMN atau PTPN. Dan ATR BPN, maka Kami akan melaporkan permasalahan ini Kembali kepada bapak Presiden RI Jenderal( Pun) H. Prabowo Subianto secara langsung,” ujar Masrul Ali menutup pembicaraan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.