INPEST Soroti RUPS LB PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Ini Sarat Kepentingan dan Bau Korupsi

0 135

DERAKPOST.COM – Surat undangan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong selaku pemegang saham kepada Direksi BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau SPRH, untuk hal melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB). Surat ada beredar dikalangan awak media. Yakni digrlar pada Kamis, 23 Januari 2025 di Hotel Prime Park Kota Pekanbaru.

Terkait ini, disikapi Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang dinilai itu ada gelagat tidak sehat dalam halnya  pelaksanaan RUPS LB PT SPRH, dikarena ini digelar secara diam-diam dan terkesan misterius, disalah satu hotel di Pekanbaru.

“Rapat RUPS LB PT SPRH yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru itu, penuh misteri dan sarat kepentingan oknum petinggi Pemkab Rohil dan Dirut SPRH,” kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si dalam keterangan kepada media.

Mengapa RUPS LB PT SPRH itu sarat kepentingan dan penuh misteri lanjut Ganda Mora, sebelum rapat tersebut digelar oleh oknum pejabat yang berkepentingan di PT SPRH itu. Rapat itu muncul, dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 milyar di Rokan Hilir (Rohil), yang dilaporkan pihaknya ke Jampidsus Kejagung RI dan KPK pada Bulan Juli 2024 lalu.

“Dana PI itu kan saat ini ada sisa sekitar Rp39 miliar yang diperoleh PT SPRH dari dana PI dan DBH tahun 2024 lalu. Kami menduga kuat laporan penggunaan dana PI Rp 39 miliar itu, banyak disalahgunakan dan tidak jelas digunakan peruntukannya,” ulas Ganda Mora.

Sehingga lanjut Ganda Mora, guna menghindara penyalagunaan dana PI dan DBH tersebut sebesar Rp39 miliar itu, para pemegang saham termasuk Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, mendesak para komisaris PT SPRH Rohil untuk merubah RKA tahun 2024/ 2025 untuk diselaraskan penggunaan dana tersebut, dari aparat penegak hukum atau temuan lembaga audit negara atau BPK RI.

“Hal itulah yang kami duga adanya RUPS LB PT RSPH yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 di Pekanbaru itu, sarat kepentingan oknum petinggi yang bersangkutan untuk mengindari temuan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Pi dan DBH PT SPRH Rohil,” tukasnya.

Yang parah lagi lanjut Ganda Mora, dalam rapat RUSP LB tersebut seharusnya digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 pada pukul 22.00 WIB malam di salah satu hotel di Pekanbaru. Akan tetapi rapat tersebut, molor dan tidak dilakukan. Lantaran undangan rapat RUPS LB tersebut, terkesan mendadak dan sejumlah komisaris tidak bersedia mengikuti rapat tersebut.

“Seharusnya rapat RUPS LB itu digelar pada Rabu (22/1) pukul 22.00 WIB malam di salah satu hotel Pekanbaru, namun rapat tersebut tiba-tiba batal dan kembali digelar pada Kamis 23 Januari 2025 pada pukul 13.00 WIB siang di hotel yang sama di Pekanbaru,” ungkapnya.

Selain itu, Ganda mora juga menyoroti Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Dirut PT SPRH yang tidak mencerminkan pemimpin dalam perusahaan tersebut, karena dalam rapat tersebut ada sejumlah komisaris yang tidak hadir dalam RUPS LB tersebut.

“Saya juga dapat info bahwa RUPS LB PT SPRH terkesan dipaksakan dan penuh kepentingan sesaat para petinggi PT SPRH. Sebab dalam rapat tersebut, ada tiga komisaris yang tidak mengahadiri rapat tersebut. Termasuk Komisaris Utama, Dirut Keuangan dan Dirut Pengembangan,” beber Ganda Mora.

Seperti diinfokan beredar surat Nomor : 539/PT.SPRH/I/2025/012 bersifat penting, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong selaku pemegang saham mengundang para Direksi BUMD PT SPRH (Perseroda) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB).

RUPS Luar Biasa tersebut, seharusnya diselenggarakan pada Rabu, (22/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wib di Hotel Prime Park Ruang Indragiri Meeting Room Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.

Bocoran dari salah satu direksi, awal tercetusnya RUPS LB ini itu, berawal dari pertemuan Bupati Rokan Hilir pada Selasa (21/1/2025) di Mess Pemkab Rohil.

Dalam pertemuan itu, berkembang ada pembahasan tentang kebocoran anggaran sebanyak kurang lebih Rp 38 Miliar Deviden BUMD PT SPRH Perseroda yang sudah terlanjur disetor ke Kasda Pemkab Rohil.

“Iya benar, ada surat yang dikirim oleh Sekretaris Amat S.Sos dikirim pada pukul 19.00 Wib. Sedangkan RUPS LB di salah satu hotel Pekanbaru pada sekitar pukul 22.00 WIB itu, tidak mungkin, kami yakin ini sudah di setting dan salah menurut Peraturan Pemerintah, demikian pengakuan salah satu direksi BUMD PT SPRH Perseroda yang meragukan integritas Notaris inisial F dan KAP inisial B seperti dilansir dari sumatratimes.co.id.

Kemudian salah satu nara sumber lain yang berkompeten di bidangnya mengatakan bahwa Rapat RUPL LB pada Rabu (22/1/2025) juga menyampaikan bahwa RUPS Luar biasa di luar kota ini merupakan RUPS LB abal – abal.

Dia mengatakan Notaris KAP inisial B ini, ingin melindungi Direktur Utama dalam penggunaan dana sebesar Rp38 Miliar. Itu tidak akan dapat, karena itu bukan uang bersih pendapatan BUMD dan dalam RKA yang hanya Rp 11 miliar yang ingin di rubah dalam RUPS Luar biasa.

“Bagaimana mungkin kami akan menghadiri rapat RUPS Luar biasa pada pukul 22.00 Wib malam di salah satu hotel Pekanbaru sementara undangan rapat elektronik kami terima pada pukul 20.00 Wib, kan tidak tidak namanya ini,” jelas nya seraya menunggu hasil putusan RUPS LB yang akan digelar. Untuk informasi, kejadian tidak lazim terkait RUPS LB BUMD PT SPRH Perseroda nomor : 539/SETDA-EK/2025/10 ini, sudah dikonsumsi oleh para kalangan elit bahkan para Aparatur Penegak Hukum. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.