DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Komisi II DPR dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sepakat yakni hasil Pilkada Serentak 2024 se Provinsi Riau, hal yang tidak ada, atau perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik itu 6 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui pada Pilkada 2024 lalu, hingga saat ini masih ada tujuh calon pasangan yang berperkara di MK. Sedang, yang tidak berperkara ada enam pasangan, itu termasuk juga pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang terpilih hasil dari Pilkada 2024 lalu.
Berikut inilah daftar lengkap Kepala Daerah Terpilih di Riau yang Tak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
1. Kabupaten Rokan Hilir
H Bistamam – Jhony Charles
2. Kabupaten Rokan Hulu
Anton – Syafaruddin Poti
3. Kabupaten Kampar
Ahmad Yuzar – Misharti
4. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Suhardiman Amby – Muklisin
5. Kota Dumai
Paisal – Sugiyarto
6. Kabupaten Siak
Afni – Syamsurizal
7. Kota Pekanbaru
Agung Nugroho – Markarius Anwar.
Sementara berikut inilah daftar lengkap Kepala Daerah Terpilih di Riau yang Tak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
1. Pemilihan Gubernur Riau
Abdul Wahid – SF Hariyanto
2. Kabupaten Bengkalis
Kasmarni – Bagus Santoso
3. Kabupaten Indragiri Hulu
Ade Agus Hartanto – Hendrizal
4. Kabupaten Indragiri Hilir
Herman – Yuliantini
5. Kabupaten Kepulauan Meranti
Asmar – Muzamil
6. Kabupaten Pelalawan
Zukri – Husni Tamrin
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa. Sebagaimana hal dikutip dari Tribunnews. Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum. (Dairul)