Pengecer Minyakita Harus Patuh pada Harga Eceran Tertinggi

0 101

DERAKPOST.COM – Saat ini beredar kabar, bahwa pengecer minyak goreng Minyakita mulai menaikan harga dari ditetapkan. Hal ini tidak terkecuali di Provinsi Riau. Karena itu, diimbau ke pengecer mematuhi aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui aturanya penjualan Minyakita itu, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp15.700 per liter. Menyikapi permasalahan kondisi lapangan. Maka dari Pemprov Riau meminta pengecer mentaati aturan yang berlaku.

Hal itu sebagaimana disampaikan melalui Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra.

“Bahwa aturan ini dibuat demi menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET,” ujar Ahyu

Ahyu menegaskan bahwa pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi sebenarnya sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar. Pasalnya, mereka membeli minyak Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, sementara harga jual kepada konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.

“Pengecer sebenarnya sudah mendapat keuntungan yang memadai. Jadi, tidak ada alasan untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Meskipun aturan tersebut telah diberlakukan secara tegas, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan Disperindagkop masih menemukan pedagang yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi dari HET.

“Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang membeli minyak dari pengecer yang sudah menaikkan harga lebih dulu, sehingga mereka menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Untuk mencegah pelanggaran harga, Pemprov Riau akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Tidak hanya melalui pengawasan rutin, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam memantau harga minyak goreng di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” tutup Ahyu. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.