Waduh…… Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

0 131

DERAKPOST.COM – Beredar kabar, dimana pelantikan Kepala Daerah yang seyogianya dihelat tanggal 6 Februari 2025, itu diundur kemungkinan hal dilaksanakan tanggal 18 atau 20 Februari.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jum’at (31/1/2025), di Jakarta, membenarkan rencana penundaan itu. Rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali oleh beberapa pihak terkait, termasuk didalamnya KPU dan Bawaslu.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito dilansir Tempo.co.

Tito mengatakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal MK menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah. MK akan menggelar sidang pada Selasa dan Rabu (4 dan 5 Februari 2025).

Menurut Hakim MK Saldi Isra, Rabu (30/1/2025), sidang ini bertujuan untuk mengumumkan keputusan atas sengketa yang ada, apakah akan diselesaikan dengan cara dismissal atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Bagi kasus yang diputuskan untuk dilanjutkan, pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil oleh MK untuk melanjutkan proses persidangan. Sementara itu, bagi kasus yang diputus dismissal, tidak perlu ada tambahan bukti atau pemeriksaan lanjutan, dan sengketa tersebut dianggap selesai,” katanya.

“Pihak yang sudah diputus dismissal tidak perlu lagi mengajukan bukti baru, dan mereka dapat menerima hasil keputusan tersebut,” sambungnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah. “Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang diketahui tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.