DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran Ngaku Prihatin Sikap Ketua Partai Gerindra Riau Peras Kadernya di Kuansing

0 131

 

DERAKPOST.COM – Partai Gerindra kembali tercoreng di Provinsi Riau. Bahkan didalam hal ini, nama serta harkat martabat pendiri sekaligus Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina yakni Jenderal Purnawirawan TNI Prabowo Subianto. Karena dalam ini nama Muhammad Rahul yang merupa Ketua DPD Riau disebut-sebut merusak citra partai.

Sebagaimana informasi, Muhammad Rahul yang merupakan Ketua DPD Gerindra Riau, juga Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau. Hal itupun diketahui ada juga melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang sarat dengan unsur pemaksaan pada kadernya sendiri. Yakni sebagai Ketua DPD, ternyata justru disinyalir melakukan tindak penerimaanya uang secara tidak wajar.

Dimana ini, diketahui dari berkas dijadikan barang bukti pelaporan yang telah beredar. Alih-alih menggunakanya istilah kontribusi, ternyata kadernya sendiri diperas. Baik itu dalam rangka memperoleh dukungan saat sewaktu hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni saat pemberian dukungan melalui Kertas B1 KWK. Dimana membawa dana miliaran rupiah oleh calon Pilkada.

Begitu juga, persyarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuansing yaitu membawa dana setengah miliaran rupiah. Sedangkan untuk dapatkanya SK Ketua Fraksi pada lembaga DPRD itu, harus membawa dana seratusan juta rupiah. Hal itupun tertera barang bukti berupa Surat Tanda Terima dari DPP Partai Gerindra disampaikan kepada Juprizal.

Sebagaimana diketahui ini Juprizal merupa kader senior potensial yang membesarkan partai Gerindra di Kabupaten Kuansing. Hal itu pula, yakni Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu, Juprizal berhasil raih suara terbanyak, dikukuhkan menjadi Ketua DPRD Kuansing, tapi seketika itu dilengserkan tanpa sebab. Dan begitu pula, Suhardiman Amby ini juga dilengser sebagai Ketua DPC Gerindra.

Menyikapi dan merujuk atas akan hal Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA, dengan Nomor: 08-0174/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, yang tertanggal 14 Agustus 2024 itu. Maka ini, memunculkan akan keprihatinan Larshen Yunus, merupa selaku Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) inipun secara gamblang angkat bicara menyikapinya.

“Merujuk atas hal Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA, dengan itu Nomor: 08-0174/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 itu. Yang justru di zolimi oleh Orang Baru atau Anak Kemarin Sore, Anak Ingusan yang Terlanjur Beruntung itu menduduki Jabatan sebagai Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi Riau,” ungkap Ketua Umum DPP GARAPAN.

Menurutnya, sekalipun permasalahan yang dimaksud adalah bahagianya dari sengketa internal partai. Namun, karena berkas yang dijadikan Barang Bukti (BB) jadi permulaan itu sudah bocor keluar, mau tak mau publik dipaksa untuk hadirkan solusi dan keadilan atas permasalahan seperti itu. Apalagi, hal menjadi pelakunya itu adalah pejabat aktif negara.

Disebut oleh Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran ini, kesewenangan itu sangat tidak diperbolehkan, apalagi hal ini yang terjadi di “Rumah Sendiri”. Sebagai simpatisan dari Partai Gerindra, maka kata Larshen pastikan bahwa temuan seperti itu mesti tidak dijadikan contoh. Yakni, betapa bobroknya dalam sistim kepartaian tangan pemimpin yang salah. Lalu apa yang bakal terjadi? Rakyatlah yang akan rugi.

“Karena hal anggota dewan yang dipilihnya itu justru terpaksa berbuat yang aneh-aneh, yang sebelumnya juga menjadi korban dari sistim yang tidak beres di internal partai itu sendiri. Istilah sapi perahan patut direnungi lagi, karena dari biaya habis bukan sekedar selesainya Pemilu, tetapi untuk menduduki Jabatan Pimpinan, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ternyata diperas juga, mesti ada uang hingga miliaran rupiah diberikan kepada ketua partai,” ujarnya.

Dikatakan dia, kalau yang bersangkutan itu (Muhammad Rahul), tidak terima ini, maka disarankan menempuh jalur hukum. Tentu agar sekalian dibongkar peristiwa tersebut. Bayangkan saja, sebutnya, untuk dapatkan SK dukungan sebagai Calon Kepala Daerah dari Partai Gerindra, harus ada juga setoran uang miliaran rupiah. Begitu juga dapatkan jabatan ketua partai, dan ketua DPRD yang disetor itu hingga ratusan juta rupiah

“Bapak ibu semua ! Praktek haram seperti ini banyak juga pihak yang harap maklum. Tapi, sebagai insan yang mencintai nama baik dan bahkan harkat martabat Presiden Prabowo Subianto, dan sekaligus marwah pada Partai Gerindra, sudah saatnya kasus ini kami ramaikan ! Jangan karena dia telah jadi Anggota DPR RI, makanya bisa sesuka hati melakukan hal sangat bertentangan dengan hukum. Kami dari DPP GARAPAN segera lakukan tindakan yang lebih serius lagi,” ungkapnya.

Larshen menyatakan agar bisa secepatnya Muhammad Rahul, memberi klarifikasinya. Artinya jangan sampai ada muncul stigma, bahwa Orang Pak Prabowo Subianto yang berada di daerah justru itu bekerja sebagai tukang peras dan juga yang lebih parah lagi itu korbannya justru sesama kader partai di Gerindra sendiri. Katanya, apa itu tidak rugi pada Prabowo Subianto dan partai.

“Apa itu tidak rugi Pak Prabowo dan Partai Gerindra ? Hanya karena sikap arogan dan yang tak mendasar itu Ketua Provinsi Riau. Justru, memberikan rekomendasi ke DPP, hingga akhirnya Dr H Suhardiman Amby ini dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai yang diketahui telah turut membesarkan partai di Kuansing. Dan mencopot Juprizal pada jabatan di Ketua DPRD Kuansing tersebut,” ujar Larshen. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.