Satu Bulan Ini Telah Dimusnahkan 114 Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing

0 81

DERAKPOST.COM – Dalam waktu sebulan, Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) telah memusnahkan 114 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah setempat. Diketahui, aktivitas ilegal itu berakibat terjadi kerusakan lingkungan. Bahkan menyebabkan banjir.

Berdasarkan data terbaru dari 1 Januari 2024 hingga saat ini, Senin (3/2/2025), ada 114 rakit PETI itu merupakan hasil dari 21 kasus yang berhasil diungkap. Hal itu dari laporan yang diterima, upaya penindakan dilakukan secara intensif di beberapa Polsek.

Beberapa wilayah dengan angka penindakan tertinggi antara lain Polsek Singingi Hilir dengan 4 kasus dan 22 rakit yang diamankan, Polsek Singingi dengan 3 kasus dan 13 rakit yang diamankan, Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan.

Polres Kuansing sendiri menangani 4 kasus dengan total 39 rakit diamankan.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga telah ada melaksanakan 143 kali kegiatan sosialisasi dan maklumat ke masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya serta dampak lingkungan dari PETI.

Dari 21 kasus tersebut, yaitu sementara ini hanya tiga orang yang menjadi tersangka.
Dua tersangka dari pengungkapan kasus di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (16/1/2025) lalu. Sementara satu tersangka lainnya dari pengungkapan kasus di Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas PETI dengan tidak terlibat ataupun mendukung kegiatan tersebut,” ujar AKBP Angga.

Angga menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi langkah-langkah preventif melalui sosialisasi ke masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar tak terlibat aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila adanya itu kegiatan ilegal.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan wilayah Kabupaten Kuansing. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa PETI tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif lingkungan dan kehidupan sosial,” katanya. (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.