DERAKPOST.COM – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar hearing pada Senin (3/2/2025) terkait dugaan pembabatan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Hulu Kuantan. Tapi, PT Merauke dan beberapa pihak terkait mangkir dari undangan rapat.
Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, bersama Komisi II DPRD Kuansing, setelah menerima laporan dari warga yang mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
DPRD Kuansing telah mengundang berbagai pihak yang diduga terkait, termasuk PT Merauke, Koperasi Guna Karya, Kepala Desa Sumpu, Kepala Desa Tanjung Medang, Kepala Desa Sarosa, Kepala Desa Inuman, Dinas Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, hanya Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Waka I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak yang diundang. Ia menegaskan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terdampak akibat perambahan HPT secara brutal oleh oknum-oknum yang diduga berkaitan dengan PT Merauke dan Koperasi Guna Karya.
“Kami menggelar hearing ini karena banyak masyarakat yang mengadu akibat pembalakan liar ini. Dari laporan yang kami terima, lahan tersebut telah lama dibabat dan kini sudah berproduksi,” ujar Satria.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Diskopdagrin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Koperasi Guna Karya ternyata hanya memiliki izin sebagai koperasi simpan pinjam, bukan untuk kegiatan perkebunan atau pengelolaan lahan.
“Ini data baru yang kami dapat, ternyata Koperasi Guna Karya hanya memiliki izin koperasi simpan pinjam. Ini harus kita dalami lebih lanjut. Wilayah Kuansing tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan oknum tertentu, apalagi dengan cara yang salah,” tegasnya.
DPRD Kuansing akan kembali memanggil pihak-pihak yang mangkir pada hearing berikutnya, yang dijadwalkan Senin depan. Jika mereka tetap tidak hadir hingga panggilan ketiga, DPRD akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Kapolri. (Hendri)