Gugatan Pasangan Adam – Sutoyo Ditolak MK, Suhardiman Amby – Muklisin Sah Menang di Pilkada Kuansing

0 89

DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 diajukan pasangan Adam – Sutoyo

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/2/2024) pagi. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara.

MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Hakim MK Arif Hidayat menjelaskan bahwa permohonan pasangan AYO tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing, MK menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, mengenai evaluasi tenaga honorer yang turut dipermasalahkan, MK menilai bahwa evaluasi tersebut merupakan kebijakan tahunan akibat keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.

Dikutip dari halloriau. Dengan putusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Suhardiman Amby – Muklisin sebagai pemenang Pilkada Kuansing telah bersifat final dan mengikat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.