DERAKPOST.COM – Sengketa Pilkada 2024, untuk Kabupaten Kampar saat ini pihaknya Mahkamah menolak gugatan dari pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin, yang atas terpilih Ahmad Yuzar dan Misharti.
Hal ini tentunya juga bisa jadi kado terindah HUT ke-75 Kabupaten Kampar. Artinya, ada hal suasana penuh syukur dan kebahagiaan menyelimuti Kabupaten Kampar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75.
“Ini tentunya jadi kabar gembira datang dari putusan Mahkamah itu menyatakan Ahmad Yuzar dan Misharti bersih yang dari segala tuntutan hukum. Putusan ini, kado terindah bagi masyarakat Kampar,” ungkap Aisyah.
Lebih lanjut dikatakan, warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu ini, sesuai yang dipaparkan dalam sidang yang berlangsung penuh kehati-hatian, diaman Majelis Hakim menegaskan bahwa tak ditemukan bukti.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan dari kebenaran. Putusan ini, bukan hanya untuk sepihak pendukung, tetapi ini untuk seluruh masyarakat di Kampar yang selalu percaya akan keadilan pasti ada,” ungkap Aisyah. (Dairul)