DERAKPOST.COM – Beredar informasi yang menyebutkan, kalau C Pemberitahuan dari KPU Kota Pekanbaru disampaikan kepada PPK. Dimana tercatat bahwa ada beberapa
kecamatan diberikan ini hari Jumat tanggal 22 Februari 2025.
Sedangkan halnya pada PKPU itu pada H-3 sisa C Pemberitahuan, harus dikembalikan kepada PPS, sedangkan KPPS memberikan ke warga itu otomatis hari Ahad, dikarena pada hari sabtu KPPS itu akan memetakan dan menulis alamat dahulu. Sehingga, hal yang menjadi permasalahan dihadapi oleh PPK di Pekanbaru ini.
“Mungkin ini salah satu penyebab rendah nya partisipasi pemilih karena banyak yang C pemberitahuan yg tidak tersampaikan, sedangkan waktu Pemilu C pemberitahuan lebih cepat di sampaikan ke PPK sehingga partisipasi tak serendah saat Pilkada,” ujar salah satu PPK di Pekanbaru yang tak mau disebutkan namanya.
Selain itu, katanya, kenapa KPU Pekanbaru ini mengambil jumlah DPT maksimal 600, di PKPU mulai dari 400-600. Dikatakan dia, mungkin ini termasuk membuat rendahnya partisipasi mengingat jauhnya alamat TPS ditempat warga dan juga mengingat warga Pekanbaru yang apatis karena terlalu jauh dari tempat tinggalnya.
“Sangat berbeda itu dengan Pemilu jumlah DPT per TPS 300 maksimal, yang jadi bisa memungkinkan untuk pemilih itu nyoblos,” katanya. Selain itu katanya, kenapa halnya kebijakan daerah pemekaran tentang DPT Pilkada berbeda Pemilu ? Sehingga warga melintas kelurahan untuk memilih diketika Pilkada, dikarena ini belum ganti identitas kependudukan.
Dikatakan juga, kenapa di Pilkada ini yang melakukan pemetaan awal TPS dilakukan PPK, sedangkan yang paham hal dengan lokasi alamat kelurahan itu PPS ? Padahal diketahui bahwa PPK kurang mengetahui detail daerah tiap kelurahan, apalagi pada kecamatan-kecamatan yang besar, serta luas.
Kesempatan itu dia juga mengatakan hal anggaran. Yakni Gaji dan Operasional PPK sampai Januari 2025 tersebut KPU malah merivisi anggaran OP tidak ada di Januari dan tidak memberi tahu secara resmi ke semua PPK. Sebab hanya beberapa PPK saja yang diberitahukan itu melalui pesan WhatsApp.
“Jadi yang terjadi itu kabar simpang siur dibawah, sedangkan ada berita beberapa kalau KPU kabupaten/kota lainya mereka dapat anggaranya OP sampai Januari dan tidak direvisi,” katanya. Selain itu, ungkap dia, kenapa acara evaluasi KPU tidak ada, sedangkan ada kabupaten melaksanakan acara evaluasi. (Dairul)