DERAKPOST.COM – Nader Thaher merupa salah seorang terpidana yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk saat ini berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti diketahui, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau, Tim Siri Kejagung & Kejari Pekanbaru menangkap terpidana tersebut hari Kamis (13/2/2025) sekitar jam 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana itu masuk dalam DPO setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 1142 K/Pid/2006 Tanggal 24 Juli 2006 silam. Dimana terpidana ini telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet saat selaku Direktur PT SZP.
Yang dilaksanakan secara bersama-sama pada salah satu Bank Plat Merah Nasional dalam kegiatan pengadaan empat unit Rig beserta kelengkapannya yang dipesan PT CPI di Tahun 2002. Dimana yang merugikn keuangan negara sebesar Rp35,9 miliar.
Diketahui, dalam bunyi amar putusan MA itu, terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, dengan denda Rp250 juta, Subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp35,9 milar, subsidair tiga tahun kurungan.
Dalam hal upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher ink diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru yaitu H Toni.
Pelacakan terhadap sosok Nader sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri, dan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Saat diamankan, terpidana yang bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat 14 Februari 2025 pukul 10.30 Wib.
Setibanya di Pekanbaru, maka terpidana diserahkan langsung dari Tim Tabur kepada Jaksa Ekskutor pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya. (Dairul)