DERAKPOST.COM – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun tenaga honorer pada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan, terancam dirumahkan. Bulan ini Pemda merumahkan 1.007 tenaga honorer, karena terbentur aturan.
Untuk hal ini pihaknya Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan pun telah mengumumkan jumlah pasti pada pegawai honorer yang dirumahkan. Sejak ada kabar terkait tenaga honorer dirumahkan, namun jumlahnya belum final.
Hanya saja, pegawai honorer diberhentikan yakni yang bekerja kurang dari dua tahun di seluruh OPD di lingkung Pemkab. Kalau itu, dihitung mudur, maka berarti pegawai yang diangkat yakni, setelah 6 Januari 2023 lalu bekerja sebagai honorer.
Honorer diberhentikan berdasarkan Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
SE ini merupakan turun dari keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) sebelumnya itu, yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Semua OPD sudah menyerahkan datanya dan setelah kita totalkan jumlahnya mencapai 1.007 orang tenaga non ASN yang tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya,” tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si.
Darlis menyampaikan, pemberhentian 1.007 pegawai honorer ini berasal dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Keputusan ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat mendagri dalam penataan pegawai non ASN.
Hingga akhirnya diterbitkan SE dari Pemda Pelalawan atas nama PJ Sekdakab Tengku Zulfan.
“Jadi sejak bulan ini, pimpinan OPD diminta mengambil sikap dan tidak memperpanjang lagi kontrak, sesuai penekanan dalam edaran itu,” papar Darlis.
Dikatakannya, kebijakan itu bukan semata keinginan Pemda Pelalawan, tetapi sudah menjadi ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dari jumlah 1.007 tenaga honorer yang dirumahkan itu, paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Diskes). Diantaranya tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga kesehatan maupun sejenisnya.
Namun pihaknya tidak bersedia memberikan data rincian setiap OPD yang memberhentikan honorernya. “Data itu sampai ke tingkat kecamatan, tidak hanya dinas-dinas saja,” pungkas Darlis. (Ajomarbun)