Dalami Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA, Tessa Mahardhika: KPK Kembali Periksa Saksi

0 146

 

DERAKPOST.COM – Andi Rachman selaku mantan Gubernur Riau ini telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Yakni dipanggil itu sebagai saksi dalam halnya kasus dugaan korupsi proyek pada pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru.

Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Kamis (20/2/2025), bertempat Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. “Hari ini (Kamis), tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016–2018 sebagai saksi,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.

Juru bicara KPK inipun mengatakan, selain Andi Rachman, juga memanggil lima saksi lainnya dalam kasus ini. Yakni Asmaruddin alias Asma, serta Mohammad Salya Arifin alias Taya merupakan konsultan lepas dan Agus Triansyah dari selaku anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudian, ada itu Brantas Hartono selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, serta Rakarindra Fadillah ini selaku Kasubbag Kepegawaian dan Umum BPKAD Provinsi Riau.

Kasus dugaan korupsi pada proyek Flyover Simpang SKA senilai Rp159,3 miliar pada tahun anggaran 2018 ini mencuat setelah komisi anti rasuah itupun mengumumkan penyidikan kasus sejak 10 Januari 2025 dan telah menetapkan lima tersangka.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Yunannaris (YN) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau dan Gusrizal (GR) Perwakilan PT Plato Isoiki (PI).

Kemudian, Triandi Chandra (TC) Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC) dan Nurbaiti (NR) Kepala PT Yodya Karya (YK) Cabang Pekanbaru.

Menurut KPK, terdapat indikasi manipulasi dalam hal proses lelang dan pelaksanaan proyek. “GR itu, meminjam bendera PT PI merupa sebagai konsultan perencana dan mendapatkan itu fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak,” jelas Tessa.

Selain itu, PT SC dan PT SHJ ini melakukan kerja sama operasional (KSO) yang melalui dari pihaknya perusahaan gabungan Cipta Marga Semangat Hasrat itu untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek.

Harga penawaran yang diajukan mencapai 92 persen dari hal Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni senilai Rp146,6 miliar. Namun, hasil audit ahli konstruksi itu menunjukkan kerugianya negara mencapai Rp60,8 miliar, akibat praktik korupsi dalam proyek ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.