DERAKPOST.COM – SMKN 1 Pekanbaru kedatangannya Tim Penerangan Hukum. Yakni selenggara program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Hal itupun menghadirkan narasumber Sukatmini, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan materi berjudul Bullying: Kenali & Jauhi.
JMS berlangsung secara interaktif, membahas berbagai aspek perundungan, seperti jenis-jenis bullying, dampak negatif bagi korban, faktor penyebab maraknya perundungan di lingkungan sekolah, hingga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk perundungan verbal, sosial hingga cyberbullying.
Merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Narasumber juga membagikan beberapa tips untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah, yaitu:
1. Menanamkan rasa empati, memahami perasaan orang lain, toleransi, dan menghargai perbedaan
2. Memberikan sosialisasi tentang konsekuensi dari Tindakan bullying
3. Memberikan pengajaran cara bersosial media vang baik dan benar.
4. Membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan saling mendukung.
Dengan terselenggaranya JMS ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami bahaya perundungan, mengenali bentuk-bentuk bullying, serta mengetahui konsekuensi hukumnya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mendorong para siswa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif, aman, dan bebas dari perundungan. (Rilis)