Kurangi Volume Kegiatan dan Pajak Tak Disetor, Akhirnya Kades di Muara Enim Ditahan Kejari

0 95

DERAKPOST.COM – Perbuatan tidak terpuji disinyalir dilakukanya Kepala Desa (Kades) Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Maka saat ini berinisial S ditetapkan tersangka oleh Kejari Muara Enim atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Kepala Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.

“Ya setelah kita melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti dugaan yang kuat korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023, kemudian penyidik menetapkan tersangka pada Rabu (19/2) kemarin,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dikutip dari detik.com. Anjasra menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- pajak kegiatan yang tidak disetor sebesar Rp.26.285.000,”ungkapnya.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,”sambungnya.

Lanjutnya perbuatan tersangka S selaku Kades Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ditahan di Lapas Muara Enim selama 20 hari ke depan mulai dari 19 Febuari-10 Maret 2025

“Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025,” jelasnya.

Tersangka S, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.