Jangan Diabaikan, PETIR Desak Kejari Inhil Periksa Herman pada Kasus Tipikor BAZNas

0 184

 

DERAKPOST.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) kembali mendesak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengumumkan tersangka dugaanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Inhil sebesar Rp1,6 miliar.

‘’Pelantikan Bupati Inhil telah berlalu, kita minta pihak Kejari segera mengumumkan tersangka Tipikor BAZNas setempat, tahun 2024, yang diduga melibatkan disaat itu Pj Bupati Inhil Herman pada kasus tersebut terjadi,’ ujar Ketua Umum (Ketum) Ormas Petir Jackson Sihombing.

Ormas Petir, ujarnya, konsisten mengawal kasus korupsi BAZNas Inhil ini agar dapat dituntaskan. Umumkan segera tersangka kasus BAZNas Inhil, sesuai yang janjinya Kejar bahwa akan meumumkan tersangka paling lambat akhir Februari 2025, jangan sampai ‘masuk angin.

Katanya, apabila kasus BAZNas Inhil tidak dituntaskan dan penyidik tidak memeriksa Herman sebagai hal diduga pelaku utama. Maka sambungnya dari Ormas Petir akan laporkan ulang kasus korupsi ini ke pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kalau benar nanti kasus korupsi BAZNas Inhil ini tidak dituntaskan, kita juga akan melaporkan Kajari Inhil ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejagung RI karena kami menilainya tidak profesional dalam melakukan penindakan kasus korupsi Baznas Inhil,” pungkas Jack Sihombing.

Seperti diberitakan media siber ini, Kejari Inhil meningkatkan status dugaan tipikor kasus BAZNas Inhil ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Berdasar ekspose oleh Tim Pidana Khusus Kejari Inhil, telah ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi hal pelaksanaan program tersebut .

Hal itu seperti disampaikannya Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH MH, pada hari Rabu (6/11/2024). Tetapi sejak tahap penyidikan dimulai bahwasa penyidik telah memanggil sejumlah saksi, baik pengurus Baznas Inhil maupun saksi dari masyarakat dianggap mengetahui kasus ini.

“Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada tambahan lagi saksi-saksi baru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH, kepada media, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, Kejari Inhil ingin kasus ini secepatnya selesai. “Terkait berapa lama rampung, kita akan ekspos lagi pada Januari 2025, dan kemungkinan Febuari 2025 paling lama penetapan tersangka,” janji Ade Maulana, saat itu.

Seperti diketahui, belakangan heboh dan viral pemberitaan di media siber perihal penyaluran bantuan 3.000 paket Ramadhan tahun 2024 senilai Rp1,6 miliar dari Baznas Inhil yang menjadi sorotan Dirjen Kementerian Agama RI.

Setelah dilakukan audit, meski temuannya bersifat administrasi namun menjadi perhatian karena penyalurannya telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).

Perincian 3.000 paket Baznas Inhil itu berisi boks beras dan bahan makanan senilai Rp533.500,-. Selain boks beras merek Lion Star 40 L, paket berisi beras ladang, kurma Tunisia, susu, Kopi, minyak goring, gula, teh celup, Sarden, dan sarung Waldimor.

Menariknya, dalam setiap paket diselipkan curriculum vitae (riwayat hidup) H. Herman, SE, MT, Pj Bupati Inhil saat itu, yang saat ini maju sebagai calon Bupati Inhil di Pemilukada Serentak tanggal 27 November 2024. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.