Bipartit Gagal, PB FSB-Solidaritas PT PTSI Siap Dampingi Anggota ke Tripartit Disnaker Pelalawan

0 138

 

DERAKPOST.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dialami pekerja, yakni atas nama Hentoni Zar, seorang karyawan di PT PTSI ini bagianya dari APRIL GROUP. Hingga disaat ini, belum mendapatkan titik temu.

Dimana sebelumnya, dilakukan pertemuan sebanyak tiga kali Bipartit denganya pihak perusahaan, Per tanggal 1 Maret 2025. Hal Perusahaan telah mengeluarkan Surat PHK dengan Nomor 057/SK-HRD/PHK/II/2025. Dengan alasan ada pelanggaran mendesak tanpa pesangon.

Dikutip dari Inforiau. Sikap dari pengurus FSB-Solidaritas menolak PHK dikeluarkan pihak perusahaan, sebab hal ini melanggar aturan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan PHK.

Ketua Advokasi Korwil FSB-Solidaritas Kabupaten Pelalawan Roni Agustian mengatakan dalam hal keadilan dan kesejahteraan anggota akan di dampingi oleh pengurus dari Proses Bipartit di tingkat Perusahaan. Kemudian jika tidak ada kata sepakat maka pendampingan lanjut ke tingkat Tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan.

Sementara hal itu, Sekjend FSB-Solidaritas Roni Saputra, SE. MM, mengatakan bahwa mereka berharap adanya win-win solusi antara perusahaan dengan Serikat Buruh Solidaritas saat menjalankan mediasi dengan Disnaker Kabupaten Pelalawan sehingga hal ini tidak perlu berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru.

“Namun apabila perusahaan tetap tidak mau memberikan hak normatif anggota kami, maka kasus tersebut akan kami naikan ke tahap PHI. Kami sebagai Team Advokasi FSB-Solidaritas siap berjuang bersama-sama untuk memperjuangkan hak normatif anggota kami yang di lindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Ketua Basis FSB-Solidaritas PTSI, Monika MS, mengatakan bahwa FSB-Solidaritas siap berjuang dan bersinergi antara pengurus basis, wilayah dan provinsi untuk memperjuangkan hak normatif anggota solidaritas. Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan di kuasa hukum oleh Pengurus Basis FSB-Solidaritas PTSI.

PHK sepihak yang menimpa saudara Hentoni Zar berdampak buruk bagi anggota keluarga beliau. Dimana Saudara Hentoni Zar bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Dan hal ini, sudah jadi sorotan bagi Stakeholder yang peduli dengan nasib buruh. (Ajomarbun)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.