Ini Dia Tampang Enam Orang Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap Tim Gabungan

0 198

DERAKPOST.COM – Sebanyak enam orang yang disebut sebagai pelaku pembantaian seekor Harimau Sumatra, sudah ditangkap Tim Gabungan yaitu Polres Rohul dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  (BBKSDA) Riau.

Enam pelaku pembantai harimau itu adalah bernama Sailendra, 58, Levis, 32, Zulimat, 54, Rizal, 34. Ketiganya warga Desa Cipang Kiri Hilir. Sedangkan dua lagi yakni Emen, 42, warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, dan Endang, 76, warga Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Insiden tragis itu terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, di Kabupaten Rohul. “Kami ini menerima laporan bahwa ada harimau terjerat di Rokan IV Koto,” ujar Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, saat berbincang hari Senin (3/3/2025).

Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi tersebut. Namun, diketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi harimau tersebut sudah tidak ditemukan di dalam jeratan.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan karena di sekitar lokasi jeratan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan,” lanjut Budi. Dia langsung memerintahkan Tim Reskrim itu melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan dilakukan, didapat informasi bahwasa sebuah mobil diduga membawa harimau tersebusedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencuci mobil mengonfirmasi bahwa pada bagian belakang mobil itu penuh dengan kotoran hewan. Kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan penghadangan di Kelurahan Rokan, di Kecamatan Rokan IV Koto.

“Saat digeledah, ada ditemukan tiga orang dalam mobil, yang akhirnya mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir,” ungkap Budi.

Setibanya di lokasi, tim ini mendapati harimau tersebut telah dibunuh dan dikuliti, serta dagingnya dicincang. Enam pelaku ini  langsung diamankan berikut juga sejumlah barang bukti. Langsung ditetapkan sebagai tersangka.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.