Ketua Tim PKN Rohil Gugat KI Riau Di PTUN Pekanbaru

0 98

ROHIL, Derakpost.com- Tidak lagi jadi rahasia umum, bahwa pengungkapan berbagai kasus korupsi yang dilakukan para pegiat anti korupsi bersama jurnalis yang mempunyai idealisme tinggi dalam membongkar kejahatan luar biasa tersebut adalah merupakan pekerjaan berbahaya beresiko tinggi, dan itu merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Hal itu disampaikan Arjuna Sitepu, Ketua Tim PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kabupaten Rokan Hilir, saat di konfirmasi oleh awak media, melalui telepon selulernya, (13/2/22). Lanjut dia, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, dibunuhnya jurnalis alm. Udin di Bantul pada tahun 1996, penganiayaan terhadap Tama S. Langkun, aktivis ICW di tahun 2010 serta berbagai kasus penyiksaan, pembunuhan, hingga hari ini masih membekas dalam ingatan, dan itu bukanlah perkara baru dalam pengungkapan kasus korupsi, jelasnya.

Maka, sikap tegas dan arif Presiden beserta Kabinet danĀ para jajaran pemangku kepentingan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat diperlukan, senyampang dengan penanganan covid-19 yang terjadi overlap sehingga Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal peringatan agar serius dan tetap mengedepankan rasa keadilan, terangnya.

Tidak beda dengan putusan seorang hakim, tentu berdasarkan keyakinan yang berkeadilan. Bila putusan tetap tumpul ke atas hanya tajam ke bawah, bagaimana bisa mendapatkan rasa keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun fakta riil, kebenaran meteriil (beyond a reasonable doubt) harus dikedepankan guna mencari keadilan formil, tambahnya.

Aura panas persoalan permohonan permintaan informasi publik PPID (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang di mohon oleh PKN (Pemantau Keuangan Negara) Pusat dan TIM PKN Kabupaten Rokan Hilir, di 4 DESA Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang mengarah pada Dokumen ADD/DD Tahun 2018,2019 dan 2020 diantaranya ialah, Desa Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Desa Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, Desa Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Desa Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kini menjadi hot issue ditengah masyarakat semakin terasa setelah informasi yang kami dapatkan dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, bahwa Komisioner Informasi (KI) Riau menolak keseluruhan pemohon, dalam hal ini PKN, dengan PUTUSAN SELA Komisioner KI Riau, terhadap 4 Kepala Desa, Rabu (2/2/22), lalu. Serta ada orang yang mempunyai track record berbahaya ingin mengetahui alamat rumah Ketua Tim PKN Rokan Hilir kemarin malam.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim PKN Rohil yang sering dipanggil dengan sebutan ā€œKetua Akhir Zamanā€ tersebut menjawab, siap tidak siap jihad melawan korupsi harus kita tanamkan dalam hati kita semua, sesuai UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa ā€œSetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan mengenai urusan mati juga sudah ditetapkan oleh Allah SWT yang Maha Mengatur dalam Qs: Al Aā€™Raf:34, bahwa. Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannyaā€, ungkapnya.

Sebelum sambungan seluler usai Ketua Tim PKN Rohil mengatakan, ā€PKN tetap SOLID Pantang Mundurā€, akan menggugat putusan KI Riau yang tidak cakap dan terkesan membela Badan Publik (BP) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru, sebab Putusan Sela tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 PERKI No: 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan Sengketa Informasi Publik, tegasnya.
Terpisah PATAR Sihotang SH.MH, Ketua Umum PKN PusatĀ  mengecam keras hal- hal yang sifatnya ā€œTindakan Sepihakā€ atas Putusan Sela para komisioner KI Riau dan siap mengawal Katim PKN Rokan Hilir dan Tim disana apabila terjad hal-hal intimidasi dan proses putusan yang sama nantinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.