Disinyalir Alamat Penerima CSR PT SPRH Banyak yang Tak Jelas, Pemkab Rohil Kini Memblokir Rekening BUMD Ini

0 96

 

DERAKPOST.COM – Pemkab Rohil saat ini melakukan pemblokiran pada rekening PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Hal itu dinilai masyarakat sebagai langkah tepat dan memiliki alasan kuat.

Pasalnya diketahui dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menjadi sorotan karena ada sejumlah indikasi yang ketidakwajaran. Termasuk, adanya rapat pemegang saham di salah satu hotel di Pekanbaru, sebelum pergantian Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Bistamam – Jhony Charles.

Masyarakat mempertanyakan penyaluran Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dari PT SPRH yang diklaim disalurkan kepada berbagai pihak. Seperti adanya itu pengurus rumah ibadah, organisasi, usaha perorangan, kelompok usaha, Pramuka, beasiswa, kelompok seni, hingga kelompok tani. Dana disalurkan itu bervariasi, yakni mulai dari Rp7 juta hingga Rp450 juta.

Berdasar rekap data kegiatan CSR Tahun 2024, itu terdapat 130 penerima. Salah satu penerima dana CSR itu adalah Yayasan Ponpes Tahfiz Alquran di Bagan Batu yang disebut-sebut menerima Rp450 juta. Tetapi ada banyak penerima lainnya yang alamatnya tidak jelas dan serta sulit ditelusuri. Hal sebagaimana dilakukan penelusuran media ini.

Sejumlah dari beberapa alamat penerima di Bagansiapiapi, tetapi banyak yang tidak ditemukan. Beberapa contoh penerima itu yang sulit ditelusuri alamatnya antara lain:

– LKP Sudirman English Course (Rp100 juta), alamat tidak ditemukan.

– Kelompok Usaha Bersama Sahabat (Rp50 juta), yang beralamat di Komplek Pujasera Bagan Barat, tidak ditemukan kantor maupun plang nama.

– Yayasan Jaya Komputer (Rp200 juta), beralamat di Bagansiapiapi, namun tidak jelas di jalan dan kelurahan mana.

– KSRI DPW Riau IV (Komite Sekolah) (Rp300 juta), beralamat di Jalan Aman No. 34 Bagan Kota, namun kantor tutup dan plang nama sudah kusam.

– Beberapa rumah ibadah tercatat sebagai penerima CSR memang dapat ditemukan, namun pengurusnya enggan memberikan komentar.

Di Panipahan, dari penelusuran Kecamatan Pasir Limau Kapas, Yayasan Perguruan Al Husin disebut menerima Rp300 juta untuk renovasi ruang kelas. Namun, ditransfer PT SPRH hanya Rp75 juta. Seperti hal disebut M. Ismail merupakan perwakilan yayasan, Bahwa ia ada diminta datang ke kantor PT SPRH untuk hal menandatangani kwitansi penerimaan dana CSR itu.

Terkait ada temuan itu, maka dari Pemkab Rohil di kepemimpinan Bistamam – Jhony Charles inipun, mengambil tindakan tegas untuk mehentikan operasional perusahaan dan menggelar RUPS-LB itu sesuai dengan Surat Nomor: 539/SETDA-EK/2025/15. Ini ditandatangani Bupati Rohil Bistamam.

“Tindakan tegas dari Pemkab Rohil, disaat ini patut mendapat dukungan masyarakat. LKarena, pemblokiran rekening perusahaan sangat tepat. Ini demi efisiensi dan tujuan dalam pengawasan ketat, agar dana tidak digunakan sembarangan,” ujar Andi salah seorang warga Bagansiapiapi ini, kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui Direktur Utama PT SPRH Rohil menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan Nomor: B-1/85/f.2/Fd.1/II/2024, tertanggal 28 November 2024, dimintai keterangan di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, tanggal 4 Desember 2024. Selain di Kejagung, hal itu dikabarkanya pihak Kejati Riau memanggil jajaran direksi, komisaris, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana CSR ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.