Ini Tanggapan Pengamat Hukum Soal ASN Kembalikan Uang Negara dalam Kasus SPPD Fiktif tidak Diproses

0 114

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, diketahui Polda Riau ini memutuskan tidak melanjutkan hal penyidikkan terhadap 173 Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tenaga honorer, dan tenaga ahli mengembalikan uang negara dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau.

Terkait ini, Pengamat Hukum Dr. M. Musa, S.H., M.H mengatakan, dalam penegakan hukum pidana korupsi, ada konsepĀ Non Enforcement of LawĀ atau kebijakan tidak tegakkan hukum demi mencapai keadilan substantif.

Musa yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini mengatakan, langkah Polda Riau ini merupakan upaya memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset (asset recovery), tanpa harus menyeret ratusan orang ke meja hijau.

“Bayangkan jika sekian ratus orang diproses hukum, bukan hanya menghabiskan biaya operasional negara yang besar, tetapi juga belum tentu berbanding lurus dengan capaian prestasi penegak hukum,” jelas Musa saat diminta tanggapannya.

Ia juga mengingatkan bahwa Riau pernah jadiĀ pilot projectĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi pada 2016. Katanya, keberhasilan dengan mengembalikan kerugian negara melalui kebijakan ini bisa saja menjadi model baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Musa mengatakan, kebijakan Polda Riau mungkin didasar pada koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diatur dalamĀ Memorandum of Understanding (MoU) yang ada. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.