Pengelolaan 221 Ribu Ha Kebun Sawit Duta Palma Diserahkan Kejagung ke PT Agrinas Palma Nusantara 

0 140

DERAKPOST.COM – Diketahui lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektare (ha) merupa milik PT Duta Palma yang disita negara ini, di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Disaat ini, Senin (10/3/2025) diserahkan ke pihak BUMN. Namun kini, lahan sitaan tersebut diserahkan untuk pengelolaan pada pihak PT Agrinas Palma Nusantara.

Hal ini, PT Agrinas Palma Nusantara telah  ketiban durian runtuh. Karena perusahaan yang didirikanya Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan merupa  binaan Kementerian Pertahanan ini, sudah mendapat hak kelola lahan PT Duta Palma Grup, yang merupa sitaan pihak Kejagung itu, sebelumnya diserah pada Kementerian BUMN.

Dikutip dari Tempo.co. Acara ini didahului penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN. Kemudian dlanjutkan dengan Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221 ribu hektare. Lahan dan bangunan ini berasal dari 9 korporasi Duta Palma Grup. Sebanyak 7b7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar ada di Provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.

“Lalu ada 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febrie mengatakan, barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti.

“Oleh karena itu Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya dapat ini dikelola dan bagaimana teknisnya itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis,” ujarnya.

Pihaknya berharap, produktivitas lahan tetap berjalan seperti sediakala dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga dapat terus berjalan. Harapannya kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kita lihat cukup lengkap di Agrinas.

“Ini tidak terlepas dari kendali dan bimbingan Kementerian BUMN dan alasan strategis lain karena kita melihat BUMN memiliki Core bisnis di bidang perkebunan yang pasti mampu untuk mengelola. Serta komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ini,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menitipkan aset sitaan 200 ribu hektare (ha) lahan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Penitipan tersebut dilakukan agar aset sitaan tetap terjaga dan tidak ada penurunan produksi.

“Kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini sementara untuk penitipannya akan ke Menteri BUMN, sehingga aset-aset ini tetap terjaga, dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/2/2025) lalu.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan penitipan aset dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penindakan kasus korupsi harus ditegakkan.

“Tetapi perlindungan daripada untuk aset yang baik, yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi,” katanya. Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak akan melakukan improvisasi terkait aset yang telah dititipkan. Pihaknya tetap menjaga produksi dari perusahaan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.