Jikalahari Pertanyakan Hingga Kini Satgas PKH Hanya Tindak Satu Perusahaan di Provinsi Riau

0 88

DERAKPOST.COM – Diketahui, belakangan ini dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru menindak satu perusahaan di Provinsi Riau, yang berada di perkebunan kelapa sawit dan bahkan menargetkan 26 perusahaan lain berada di kawasan hutan.

Namun jumlah tersebut menurut Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) masih sedikit, masih banyak perusahaan kebun kelapa sawit di Riau yang berada di kawasan hutan bahkan hutan lindung. Ditahun 2016, Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau menemukan sekitar 1,4 juta hektar kawasan hutan telah ditanami, salah satunya oleh korporasi

Pada 2020 jelas Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Pansus DPRD meningkatkan estimasi kawasan kebun sawit ilegal. Dari total 4,2 juta hektar luas perkebunan sawit di Riau, 1,8 juta hektar di antaranya tidak memiliki izin, mulai dari tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha budidaya, juga izin Hak Guna Usaha (HGU).

Perkebunan sawit ilegal tersebut melibatkan 190 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten. Di antaranya, 15 perkebunan berada di Kabupaten Rokan Hilir, 17 kebun di Bengkalis, 32 perkebunan lagi di Rokan Hulu. Lainnya, 18 perkebunan di Pelalawan, 28 di Indragiri Hulu, 21 di Indragiri Hilir, dan paling banyak di Kabupaten Kampar sejumlah 59 perkebunan.

“Pada 2023, berdasarkan analisis Eyes on the Forest (EoF) luas kawasan sawit yang ditamani secara ilegal dalam kawasan hutan meningkat menjadi 2,5 juta hektar. Luasan ini hampir setengah (47 persen) dari keseluruhan tutupan kebun sawit di Riau,” ujar Okto.

Jikalahari lanjut Okto menyoroti belum ada tindakan terhadap perkebunan kelapa sawit yang beradi kawasan hutan lindung, taman nasional dan kawasan hutan konversi lainnya di Riau. Padahal Justru ini yang krusial, sebab di dalam Perpres 5 Tahun 2025 menyebut eksplisit Penertiban Kawasan Hutan di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung maka akan dilakukan penguasaan kembali.

“Artinya para perusahaan dan cukong yang merambah dan membangun perkebunan sawit pada kawasan konservasi atau hutan lindung seperti di Taman Nasional Teso Nilo akan langsung diusir dari. Namun perlu diingat ada pengecualian bagi masyarakat atau petani kecil,” ujarnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.