DERAKPOST.COM – Aktifitas perambahan hutan di Rimba Melintang, itu masih terus berlangsung. Diketahui perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Rohil, didalangi Iwan Ritonga alias Iwan Tapsel yang cukup mahir bermain dalam hal ini. Buktinya, tak tersentuh hukum dalam penegak aturan.
Dari data dihimpun media ini, di lapangan yang mendapatkan beberapa bukti sepak terjang dari Iwan Tapsel selama bermain dibalik layar. Diketahui beberapa berita itu sudah dilansir sejumlah media tapi hingga kini masih bungkam dikonfirmasi akan hal kerjanya sebagai perambah hutan.
Diketahui pula, Iwan Ritonga juga adalah orang yang pernah jadi DPO pihak Polda Riau, namun dikarena kelicikan dia lolos dan bisa beraktifitas seperti sekarang ini. Artinya, Iwan Tapsel ini terkenal piciknya menjalankan aksinya. Dikarena, ia selalu tumbalkan anggota dijerat hukum.
“Iwan Ritonga itu licik. Dalam hal menutup kesalahanya, anggotanya menjadi tumbal agar dia terbebas dari jeratan hukum. Hal itu, terkesan seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dibawah naunganya itulah permainan merambah hutan,” sebut warga meminta tak disebut nama.
Kesempatan itu, warga ini mengaku tentu resah dengan ulah dari Iwan Ritonga yang melakukan perambahan hutan tersebut. Ia juga minta kepada pihak APH untuk dapat bertindak dengan menangkap pelaku. Hal itu jangan sampai ada nanti indikasi atau dugaan APH itu yang tutup mata.
Sebagaimana diketahui. Pemilik atau bos Ilegal Logging (Ilog) yang bernama Iwan Ritonga diduga tak mengantongi izin kayu olahan, tetapi beroperasi bebas di Rimba Melintang, yang sampai sekarang belum tersentuh APH sebagaimana mestinya di daerah wilayah hukum Polres Rohil.
Padahal, dengan secara terang-terangan dilakukan Iwan Ritonga merambah hutan di Rimba Melintang. Yakni sebagai selaku pengusaha dan juga pemodal usaha kayu Ilog tersebut sejak dari tahun 2021. Tapi, sampai saat ini Iwan Ritonga masih bebas beroperasi mengantar kayu-kayu itu.
“Iwan Ritonga itu masih bebas beroperasi mengantar kayu-kayu pesanan pada pihak Panglong (gudang kayu) langganannya di sekitar Rimba Melintang dan pemasokan sampai ke Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Tapi, saat ini APH masih tutup mata,” ungkapnya.
Terkait ini, aktivis Pemerhati Lingkungan Gunawan SH.MH mengomentari yang bila mana seorang melakukan perambahanya kawasan hutan dengan tanpa melengkapi dokumen sebagaima mestinya. Artinya itu pengusaha melanggar aturan. Tapi kenapa tidak ada tindakan dari pihak APH.
Harusnya, kata Gunawan pihak APH dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga sudah melakukan perbuatan ilegal. Apalagi diketahui, Iwan bos kayu tersebut menyandang status DPO sejak tahun 2021 yang lalu. Mengapa harus ada pembiaran, atau memang sengaja tutup mata.
Sambungnya, bahwa Iwan Ritonga sudah ditetapkan jadi DPO oleh pihak Kepolisian, semenjak anggota yang bernama Syahron Ritonga diamankanya Ditreskrimum Polda Riau ditahun 2021 yang lalu. “Maka dalam hal Ini diminta kepada APH ada bertindak tegas, jangan tutup mata,” ujarnya. (Khairul)