Oalah… Kebun Karet Pemkab Kuansing di Kawasan Desa Jake Diacak oleh Pelaku Tambang Ilegal

0 102

DERAKPOST.COM – Beredar kabar, bahwa  kebun karet punya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berada kawasan Desa Jake, di Kecamatan Kuantan Tengah itu diacak-acak oleh pelaku tambang ilegal. Sehingga hamparan daratan serta sungai dalam areal kebun karet itu bertebaranya gundukan tanah dan lubang bekas galian

Kegiatan illegal ini yang diperkirakan sudah berlangsung itu, sebulan lebih. Namun kegiatan ini baru berhenti hari Rabu (9/5/2025) kemaren, itu setelah hal Kadis Perkebunan dan Peternakan Andri Yama turun ke lokasi. Pada saat itu, Andri sempat menemukan pelaku di lapangan dan langsung minta untuk menghentikan aktivitas penambangan liar ini.

“Saya turun ke lokasi Rabu kemaren. Pelaku yang sedang bekerja langsung saya suruh berhenti serta perlatannya itu diperintahkan untuk dibawa keluar,” ungkap Andri. Dikesempatan itu, disebut Andri, kalau aktivitas tambang liar di areal perkebunan milik Pemkab sudah dilaporkan ke Mapolres Kuansing.

Kendatipun begitu, pria asal Desa Koto Taluk ini tidak menyebutkan identitas pelaku yang saat ditemukannya sibuk melakukan penggalian tambang liar di daerah tersebut. Sehingga dengan kondisi itu, sebagian masyarakat Kuansing malah mempertanya keseriusan para pihak untuk melakukan penindakanya terhadap pelaku sesuai aturan hukum berlaku.

Pertanyaan ini muncul, yang dikarenakan masyarakat sudah kurang percaya dengan keseriusan Polres Kuansing itu, menindak pelaku PETI. Kalaupun ada penindakan itu terkesan tebang pilih untuk halnya pelaku tertentu. Padahal kata aktifitas lingkungan di Kuansing ini, sebenarnya tidak sulit bagi Reskrim untuk melakukan penangkapan. Pasalnya mengidentifikasi pelaku tidak akan sulit.

Dikatakan dia, kalau saja Polres Kuansing tidak menangkap pelaku mengacak-acak areal kebun karet milik Pemkab tersebut, rasanya memang keterlaluan. Pasalnya kebun karet itu asset daerah. Kini kebun karet yang produksinya relatif rendah itu dirusak lagi oleh pelaku tambang ilegal.  (Hendri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.