Terancam Jadi Perkebunan Sawit, maka Harus Segara Tangkap Perambah Hutan TNTN

0 324

 

PEKANBARU, DERAKPOST.COM- Telah terjadi hal perambahan hutan kawasan hutan negara yaitu hutan konservasi yang menjadi habitat Gajah Sumatera tepatnya dalam kawasan hutan TNTN saat ini disebut lokasi Kenayang.

Perambahan yang terjadi di kawasan hutan negara TNTN semakin menjadi-jadi halnya membabat kawasan hutan konservasi yang telah dibangun proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RLH) ini oleh pemerintah sejak setahun lalu, di lokasi yang secara Administratif masuk wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa, perambahan mulai muncul sejak tahun 2020 dengan modus para pelaku atau pendatang ini mendapat hibah dari pemangku adat setempat dalam hal ini yaitu Datuk Muncak Rantau Desa Lubuk Kembang Bunga diduga ini bekerjasama dengan oknum di Kepala Desa (Kades) setempat.

Sekitar setahun lalu itu pada awal 2021, dilokasi sudah dibangun proyek RHL ini dengan menanam tanaman kehutanan dan tanaman kehidupan. Tapi mirisnya dilokasi menjadi areal RHL inipun telah menjadi incaranya pelaku perambahan kawasan hutan tersebut. Fakta didapat itu, dilapangan saat ini sudah tertanam sawit yang berdampingan tetsebut.

Untuk kegiatan perambahan ini sangat merugikan tanaman RHL itu merupakan proyek pemerintah, dan serta merusak kawasanya konservasi menjadi habitat Gajah Sumatera yang semestinya turut dilindungi karena merupakan paru-paru dunia. Para pelaku melanggar larangan beberapa waktu lalu dari Kementerian LHK kepada para ninik mamak maupun pemangku adat di sekitar TNTN.

Selain itu, pelaku telah jelas melanggar undang-undang terkait kehutanan. Yang diantaranya adalah UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAH&E, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan Tipikor karena ada proses Hibah atau jual beli. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.