Junimart Desak Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

0 101

 

JAKARTA, DERAKPOST.COM- Anggota DPR RI Junimart Girsang mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional nomor 21 Tahun 2021, itu perlu ditinjau (review) kembali karena dinilai menjadi alat para mafia tanah dalam bermain perkara di Pengadilan.

“Yang pertama menyangkut Permen 21 tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah,” ujar Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/22).

Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI ini lebih lanjut menyebut, akibat dari keberadaan Permen tersebut banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, harus berlanjut ke meja hijau. Hal itu menurutnya semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

“Akibatnya Permen ini sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan. Karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan,” lanjut Junimart dilansir cnnindonesia.

Sementara di sisi lain, keberadaan pengadilan saat ini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Dimana para mafia tanah kerap kali menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah melalui cara-cara kotor. Diantaranya dengan mengondisikan para penegak hukum bahkan oknum Hakim tertentu untuk menangani perkara mereka.

“Kedua di Pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah, untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum hakim-hakim yang itu-itu saja, untuk memenangkan perkara mereka,” tuding politisi PDI Perjuangan itu.

Karenanya, selain meminta keberadaan dari Permen 21 tahun 2021 untuk ditinjau bahkan direvisi kembali. Junimart juga mendorong, agar Kementerian ATR BPN segera melakukan upaya pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia.

“Untuk itu saya mendorong agar Menteri ATR BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung. Guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan, silahkan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya,” tandas Junimart.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.