DUMAI, DERAKPOST.COM- Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS tampak dengan tak sungkan itu menunggangi armada angkutan sampah. Namun ini dilakukan pada pawai konvoi pertanda dimulainya gerakan Dumai Bersih.
Tampak pemandangan itu, ada jejeran 11 armada pengangkut sampah konvoi di Jalan Pattimura Kota Dumai. Namun armada dari pengangkut sampah yang berada di posisi paling depan, ternyata ditunggangi Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS.
Pawai armada angkutan sampah itu jadi pertanda dimulai gerakan Dumai Bersih untuk wilayah Kecamatan Dumai Kota. Sebanyak 11 unit armada diserahkanya Walikota Dumai pada pihak kecamatan. Selanjutnya dibagikan kepada masing-masing kelurahan.
Walikota Dumai ini sebelumnya tampak pimpin langsung Apel Bersama dalam rangka launching sekaligus penyerahan kendaraan untuk Khidmat Kebersihan Kecamatan Dumai Kota. Penyerahan ini di Lapangan Tenis Laksamana, Jalan Pattimura Kota Dumai. Yang diiikuti 63 orang petugas kebersihan ditentukan pihak kelurahan di Kecamatan Dumai Kota.
Paisal pada kesempatan itu meminta semua pihak tanpa terkecuali agar lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan, diantaranya terkait dengan pengelolaan sampah. “Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan sampah di Kota Dumai. Dengan adanya personel kebersihan yang telah lengkap atribut dan alat-alatnya,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Paisal, bahwa setiap kelurahan di Kecamatan Dumai Kota ini agar menjadi lebih bersih, dan sehat. Begitu juga sebutnya, masalah banjir jadi tugas bersama. Dengan ada launching ini, semua wilayah khususnya di Kecamatan Dumai Kota senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan yang baik.
Usai memimpin apel itu, Walikota mulai melakukan pengecekannya kendaraan pengangkut sampah roda tiga dengan mencoba mengendarainya (test drive) berkeliling diseputaran Jalan Pattimura.
“Semoga program Khidmat Kebersihan di Kota Dumai dapat berjalan optimal dan juga permasalahan sampah dapat teratasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Dumai Kota Indra Safawi, S.Sos, M.Si menjelaskan, terkait kendaraan roda 3 sebanyak 11 unit itu akan dibagi ditiap kelurahan. Rincianya itu untuk Kelurahan Laksamana 1 unit, Kelurahan Bintan 3 unit, Kelurahan Dumai Kota 3 unit, Kelurahan Rimba Sekampung 2 unit, dan Kelurahan Sukajadi 2 unit.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Dameria, SKM, M.Si, ketika memimpin rapat terkait sosialisasi Perda tentang pengelolaan sampah di aula Kantor Kecamatan Dumai Kota telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota (Perwa) No 02 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Dumai Kota.
“Dalam penerapan Perda dan Perwa tersebut nantinya akan diberlakukan sanksi sosial dan juga akan dikenakan sanksi denda berupa membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta membayar denda sebesar Rp. 500.000 (lima) ratus ribu rupiah,” papar Hj Dameria. **Rul/Fzi