KPU Riau Beri Pendampingan Hukum pada Sidang Sengketa Hasil PSU Pilkada Siak di MK

0 65

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui jadwal untuk sidang Perselisihan Hasil PSU ini sendiri akan digelar Jumat (25/4/2025) di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyampaikan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada KPU Siak, khususnya dalam menyiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan saat sidang sengketa hasil PSU di MK,” ujar Supriyanto kepada wartawan.

Pelaksanaan PSU Pilkada Siak sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan pasangan calon Alfedri – Husni Merza terkait dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Namun setelah digelar PSU, tim pasangan calon lain kembali menyampaikan gugatan, yang berisi gugatan soal periodesasi jabatan calon petahana.

Supriyanto menegaskan, KPU Siak telah bekerja maksimal dalam melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami memastikan seluruh proses, mulai dari pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi hasil, dilakukan secara transparan dan akuntabel,”tegas Supriyanto.

Namun demikian, gugatan yang sedang bergulir saat ini di MK, pihaknya siap untuk menghadapi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat sidang nantinya, seperti yang dilansir dari tribunnews.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.