Menaker Didesak Setop Bangun Opini Menyesatkan Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun

0 402

 

JAKARTA, DERAKPOST.COM- Polemik soal Jaminan Hari Tua (JHT) disaat ini makin memanas. Maka pihak Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat minta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berhenti membangun opini menyesatkan tersebut.

Dimana, untuk JHT diatur Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu mengatur manfaat JHT cair pada saat pekerja berusia 56 tahun. “Saya, hanya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menaker dalam rilis Biro Humas adalah tidak jujur dan cenderung mesesatkan,” ungkap Mirah dalam keterangan resmi dilansir suara.com.

Menurut dia, ada tiga poin menyesatkan dalam rilis resmi Kemnaker ini. Pertama, pernyataan Ida yang menyatakan, kalau setelah ada memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maka dari pemerintah bakal mengembalikan JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Sebut dia, opini dibentuk pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur.

Kedua, pernyataan Ida yang menyebut, bahwa serikat pekerja paham dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya. Karena perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan berbagai argumentasi.

Ketiga, dalam rilis Kemnaker menyebut bahwa Mirah mengapresiasi sikap Ida yang menerima KSPI. Padahal itu pada pertemuan tersebut banyak dipaparkan oleh Mirah yang menolak Permenaker Nomor 2/2022. Salah satu disampaikan Mirah adalah kondisi buruh sangat sulit saat ini. Maka, dana JHT akan menjadi harapan terakhir buruh.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) memberikan waktu dua minggu kepada Menaker Ida, untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “KSPI memberi tenggat waktu sampai 2 minggu untuk menteri ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” sebut Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.