PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini diketahui, bahwasa Kejari Pekanbaru itu sudah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Ida Yulita Susanti ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Terkait dugaan pelanggaran itu, ketika dikonfirmasikan kepada Anggota DPRD Ida Yulita Susanti, mengatakan, bahwa dia sudah mengembalikan mobil dinas yang sebelumnya disebut-sebut masih digunakannya. Bahkan, sebutnya, bukti pengembalian itu telah tertuang dalam surat dengan Nomor 175-14/Setwan-UM/133 tanggal 19 Desember 2017.
“Pada tahun 2017 ketika aturan PP 18 tahun 2017 itu diimplementasikan, Saya telah mengembalikan mobil dinas jabatan tersebut yang tertuang di dalam surat pengembalian kendaraan Dinas Anggota DPRD Pekanbaru No 175-14/Setwan-UM/133 tanggal 19 Desember 2017,” sebut Politisi Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kejari Pekanbaru melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Ida Yulita Susanti (IYS) ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pelimpahan penanganan kasus ini dilakukan setelah Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru lima bulan melakukan penyelidikan. Selanjutnya APIP yang akan melakukan proses audit atas dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
Kepala Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, mengatakan kasus ini memang sempat ditangani pihaknya. Pengusutannya telah masuk dalam tahap penyelidikan tim Intelijen Kejari Pekanbaru. “Untuk lid (penyelidikan) di Intel sudah selesai pada Desember (2021). Pada Januari, dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP,” ujar Maret, Jumat (18/2/22).
Untuk selanjutnya, kata Marel, pihaknya menunggu hasil audit dari Inspektorat tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan menghitung indikasi kerugian negara. Diketahui, saat proses penyelidikan, Ida Yulita Susanti telah dimintai keterangan. Selain dia, sejumlah pihak lainnya telah diklarifikasi. Sehingganya tim penyelidik meyakini, proses penyelidikan rampung.
Terkait ini, diketahui sebelumnya, Ida Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara juga menggunakan kendaraan dinas. Tindakan itu diduga melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. **Rul