PEKANBARU, Derakpost.com- Hingga saat ini Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka itu adalah Abdul Kadir Jaelani selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Tersangka Abdul Kadir Jailani diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar
Selain Abdul Kadir Jailani, tersangka lain adalah Emrizal. Ia merupakan Project Manager pada proyek pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Kedua tersangka tersebut bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.
“Masih pemberkasan, belum P-21 (lengkap). Masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko dilansir cakaplah.
Tri Joko, jika telah rampung, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapannya, baik formil maupun materil.
Sementara itu, Kejati Riau kini juga masih memburu keberadaan 2 tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama
Dalam hal ini, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari hasil dugaan korupsi. Surya Darmawan diduga sebagai orang yang mengatur proyek.
Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang.
Dua orang pesakitan lainnya, adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul