Diduga Fiktif, Proyek Jembatan Siak V Dilaporkan ke Kejari
MP, PEKANBARU — LSM Dewan PImpinanĀ Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau melaporkan dugaan proyek fiktif pembangunan Jembatan Siak V. Proyek tahun anggaran 2015 ini sedianya menjadi akses untuk Tol Pekanbaru-Dumai.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua DPD Bara Api Jackson Sihombing kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (18/9/2020) pagi.
Dibeberkan pria yang akrab disapa Jeks ini, proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V yang meruapakan akses tol Pekanbaru-Dumai dengan nomor kontrak 04/kontrak/BM-MY/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 dengan nilai kontrak Rp72.769.317.000,- yang dilaksanakan rekanan PT Berkat Yakin Gemilang.
”Addendum final nilai kontrak Rp58,599.958.000,- dari besaran pagu anggaran. Namun hasil pekerjaan tidak terlihat sama sekali sehingga terjadi kerugian negara,” tukasnya.
Jeks menduga dibayarkan uang muka sebesar Rp58,5 lebih ini diduga akibat campur tangan Walikota Pekanbaru untuk memuluskan dirinya maju di periode kedua.
Ketua DPD LSM Bara Api Riau berharap Kepala Kejari Pekanbaru segera memanggil Walikota Firdaus, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Erizal ST serta rekanan PT Berkat Yakin Gemilang untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Jeks juga meminta BPKP Perwakilan Riau untuk melakukan audit independen bukan Inspektorat Kota Pekanbaru karena kurangnya kepercayaan publik terhadap instansi ini.
”Terakhir kami dari DPD Bara Api Riau mendukung Wilayah Bebas Korupsi di Kejari Pekanbaru,” pungkasnya. **