Abdul Jamal: Karyawan Diimbau Lapor Jika Perusahaan Tak Patuh UMK 2023

0 197

 

DERAKPOST.COM – Terhitung tanggal 1 Januari 2023, sudah diberlakukan untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, untuk Pekanbaru.

Hal ini, kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, sampai saat ini belum ada pengaduanya terkait ada karyawan yang belum menerima gaji tidak sesuai UMK tersebut. Ia berharap, pada perusahaan membayar gaji kepada karyawan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menetapkan UMK ditahun 2023 sebesar Rp3.319.023. UMK ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023 kemarin. Dan sampai saat ini belum ada laporan pengaduan itu terkait adanya karyawan yang belum menerima gaji sesuai UMK tersebut,” ujar Abdul Jamal.

Kesempatan itu, berharap perusahaan membayar gaji kepada karyawan sesuai aturan. Ia juga mengimbau pekerja atau buruh untuk melaporkan pada Disnaker Pekanbaru jikalau perusahaannya tidak mematuhi UMK. Maka itu ditindaklanjuti pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi.

“Akan kita tindak lanjuti. Kita akan lanjut memanggil perusahaannya nanti untuk mediasi,” jelasnya. Ia juga menjelaskan, pelaporan bisa dilakukan melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) di Disnaker Pekanbaru pada jam kerja. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.