DERAKPOST.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru ingatkan terhadap pihak sekolah agar bebaskan orangtua siswa dalam pembelian seragam. Yang dikarena bukan merupa kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah.
Hal ini disebut Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan. Disebut dia, bahwa pembelian seragam sekolah bukanlah merupa kewajiban yang harus dipenuhi di sekolah. Maka, mengimbau sekolah-sekolah agar tidak membebani orangtua dalam hal ini. Artinya, berikan kebebasan pada siswa untuk membeli seragam di mana saja.
“Orangtua tidak perlu khawatir. Apabila masih memiliki seragam lama, silakan gunakan kembali. Jika telah membeli seragam di luar sekolah, itu juga tidak menjadi masalah. Yang utama adalah proses belajar yang tenang dan nyaman bagi siswa. Ini yang harus bisa dipaham pihak kepala sekolah,” sebutnya, Selasa (18/7/2023).
Abdul Jamal menegaskan bahwa hal ini berlaku khususnya untuk orangtua yang anaknya baru saja diterima di SD atau SMP negeri pilihan. Dengan demikian, orangtua dapat memilih untuk membeli seragam sekolah itu diluar sekolah atau bahkan menjahit sendiri seragam untuk anaknya.
“Prinsip utama kami memastikan siswa belajar dengan tenang dan nyaman. Hal itu tak ada aturan yang mewajibkan bagi orangtua itu untuk membeli seragam di sekolah atau melalui koperasi sekolah,” lanjut Jamal. Karena sambung dia, ada keluhan orangtua itu memilih membeli seragam melalui koperasi sekolah,
Abdul Jamal menegaskan bahwa Disdik Pekanbaru tidak akan bisa menerbitkan itu regulasi khusus mengenai seragam sekolah, sebab tidak ada regulasi yang mewajibkan hal tersebut. Karena, sebut dia, pihaknya tidak ada membuat aturan semacam itu. Serta telah berkoordinasi dengan Saber Pungli Riau dan tidak ada kewajiban membeli seragam. **Fri/Rul