Ada Apa….. Bupati Perintah Inspektorat Audit Bawaslu Kuansing

0 216

 

DERAKPOST.COM – Diduga hubungan antara Ketua Bawaslu dengan Bupati Kuansing ini retak pasca pemeriksaan Camat Pangean. Hal itu dilakukan oleh Bawaslu terhadap halnya pelanggaran netralitas ASN belum lama ini.

Hubungan keduanya itu dinilai kurang harmonis sehingga Bawaslu Kuansing terancam diaudit keuangan oleh pihak inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi. Pemberitaan terkait audit tersebut kian merebak.

Tapi, audit tersebut urung dilakukan setelah Bawaslu Provinsi Riau tidak memberi izin kepada Inspektur Kabupaten Kuansing untuk mengaudit Bawaslu Kuansing dengan tujuan tertentu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Syaputra dikonfirmasi hal ini membenarkan rencana audit yang bakal dilakukan oleh pihak inspektorat kabupaten. “Tetapi sudah dibalas oleh Bawaslu Provinsi Riau, tidak diberikan izin,” ungkapnya.

Dirinya pun merasa heran yang menjadi penyebab sehingga bupati perintahkan inspektorat untuk mengaudit keuangan Bawaslu. Namun selentingan isu yang beredar, hubungan keduanya retak pasca keberanian Bawaslu Kuansing baru-baru ini memeriksa Camat Pangean yang diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Kasus tersebut telah bergulir sampai ke KASN. Bahkan Camat Pangean telah diperiksa oleh KASN melalui aplikasi zoom. Dan saat ini kasus tersebut masih menunggu sanksi dari KASN.

Terkait permintaan Inspektorat kabupaten untuk mengaudit keuangan Bawaslu Kuansing, pada tanggal 4 November 2023 lalu, Bawaslu Provinsi Riau membalas surat tersebut.

Surat dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau nomor: 489/PW.01/RA/11/2023 itu menjelaskan bahwa, Bawaslu Riau tidak memberi izin pelaksanaan audit tujuan tertentu. Adapun sebagai dasar dalam penolakan audit tersebut oleh inspektorat kabupaten antara lain,

1. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (2), menyatakan: Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan; dan
d. pertanggungjawaban.
b. Pasal 18 ayat (2), menyatakan: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota.

c. Pasal 22, menyatakan: Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan APIP dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 18, yaitu: Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal KPU atau Inspektorat Jenderal Bawaslu.

d. Pasal 24A ayat (2), menyatakan: Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Lebih lanjut dalam pasal 24A ayat (4), menyatakan, tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan penejelasan pada angka 1 huruf a, b, c, dan d di atas, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau tidak berkewajiban untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas penggunaan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau
tidak dapat memberikan izin audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 sebagaimana yang saudara (inspektur) minta,” demikian bunyi surat yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Riau kepada Inspektur Kabupaten Kuansing. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.