Ada Apa… Tiga Tahun Perkara Korupsi IGD RSUD Kuansing Belum Ada Tersangka di Kejari

0 110

 

DERAKPOST.COM – Aswandi, pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, sebelumnya pernah menjabat sebagai PPTK didalam proyek IGD RSUD, tahun 2019. Kabarnya ada unsur tindak pidana korupsi berhasil dilidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), tetapi hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Pejabat pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing, memang kerap ini yang diterpa isu korupsi berasal APBD. Yang terbaru Bupati Kabupaten itu, Andi Putra sempat mehebohkan yang karena terjerat kasus suap perizinanya sebuah perusahaan perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuansing.

Diketahui, pemerintahan yang sedang di pimpin Plt Bupati Suhardiman Amby, hal itu terlihat mulai membenahi perjalanan roda pemerintahan, dan serta berusaha tingkatkan geliat roda perekonomiannya masyarakat. Hal itupun tak terlepas dari kesuksesannya bersama jajaran dalam menggelar pacu jalur.

Kembali kepada Aswandi, yang seorang mantan pejabat PPTK IGD RSUD, disaat menjabat Kabid di Dinas Kesehatan itu. Tapi, untuk saat sekarang ini menjabat Sekretaris di Dinas Kesehatan. Saat ini, diketahui kasusnya menyangkut proyek tersebut masih terus bergulir di wilayah kerja Kejari Kuansing.

Kebenaran kasus masih bergulir, hal ini diakui Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, saat dihubungi wartawan via WhatsApp. “Setelah ini saya periksa, ternyata kasus Aswandi masuk ditahap penyidikan, yang masih terus diproses, tetapi belum ada ditetapkan tersangka,” katanya menjelaskan.

Dikutip dari aktual detik.com. Tapi pada permasalahan tersebut, Nurhadi, belum merinci bagaimana proses penyidikkan yang sedang berjalan. Tetapi diakuinya, perkara itu tahap penyidikan dan belum ada atau belum ditetapkanya tersangka. Namun perkara ini, akan tetap diproses dengan secara hukum.

Terkait kasus ini, Aswandi disebut-sebut yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan kasus korupsi anggaran proyek IGD RSUD Kuansing ditahun 2019, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp. Dihubungi nomor 0813710504XX, tidak mendapat tanggapannya hingga berita ini dimuat atau upload.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Gedung IGD RSUD yang dilakukan pada tahun 2019 tersebut melalui anggaran DAK yakni sebesar Rp7,4 miliar. Proyek rehabilitasi Gedung IGD dilakukan oleh PT Andika Utama, dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar. Namun, kenyataan hal itu proyek tak terselesaikan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.