JAKARTA, Derakpost.com- Dikabarkan, nama Masrul Kasmy diusulkan menjadi salah satu Pj Walikota Pekanbaru. Tapi, hal ini Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) mendatangi Kementrian Dalam Negeri RI untuk melaporkan dugaannya korupsi, serta minta tidak menetapkan Pj Walikota Pekanbaru.
Ketua BMMR T Randi menyebut, bahwa laporan dari Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) ini disampaikan ke pihak Kemendagri itu, karena saat ini (BMMR) tengah Mendesak KEJAGUNG dan KPK RI agar segera mengambil alih Perkara Pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta di Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu di Pimpin Oleh Bupati Drs. Irwan Nasir, M.Si. dan Wakil Bupati Drs. Masrul Kasmy, M.Si.
“Apabila Kementrian Dalam Negeri RI menetapkan PJ Walikota Pekanbaru Kepada Masrul Kasmy secara tidak langsung tentu akan menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diproses oleh KEJAGUNG dan KPK RI Karena untuk mendapatkan Bukti-bukti yang Kongkrit atas Dugaan rasuah tersebut tentu MK akan sangat diperlukan untuk dimintai keterangannya dalam mempertanggung Jawabkan Tugasnya sebagai Wakil Bupati sehingga mengakibatkan pembangunan di Kawasan Pelabuhan Dorak bisa Mangkrak dan Proposal Dana Bantuan Sosial (Hibah) Yayasan Meranti Bangkit (YMB) bisa diloloskan oleh Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap T. Randi kepada awak media, dilansir riauintegritas.com.
Sebagai Penutup, T. Randi mengatakan bahwasanya BMMR datang hari ini ke Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan sedikit Acuan Keputusan kepada Kementrian Dalam Negeri agar tidak menetapkan PJ Walikota Pekanbaru kepada MK jika terdapat dari tiga nama yang diusulkan Gubernur Riau untuk menjadi PJ Walikota Pekanbaru. Dikarenakan Bakal Habisnya Masa Jabatan Firdaus-Ayat Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Pekanbaru Pada 22 Mei 2022 Nanti. dan Mudah-mudahan Kementrian Dalam Negeri memberikan atensi yang Positive atas Surat yang kami Lampirkan ini sehingga Secara tidak Langsung Kementrian Dalam Negeri turut membantu proses pengusutan dugaan perkara terutama Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus mempersempit ruang gerak Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara melanggar Hukum terutama yang Diduga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara,” tutup Kketua BMMR, T. Randi.
Ditempat terpisah, Assidik Kejati Riau, Rizky saat dikonfirmasi mengatakan Didata Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tidak ada Tunggakan terkait perkara Pengadaan Lahan di Kawasan Pelabuhan Dorak. Kami anggap tidak ada Tunggakan itu, karena kalau ada pasti ada tercatat di register kami. Artinya, dengan ada tersangkanya pada saat itu sudah selesai. Lebih lanjut, Rizky menambahkan, saya perlu kaji lagi, apakah memang ada putusan Pengadilannya, dan apakah memang ada perintah di pengadilan untuk menindak lanjuti lagi, artinya kita harus pelajari hasil putusan pengadilan,” tutupnya. **Rul