PEKANBARU, Derakpost.com- Jelang akhir massa jabatan Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT, tampaknya perizinan usaha diperlonggar. Salah satu bukti itu adanya dua Rumah Toko (Ruko) di pusat pergudangan terbesar di Kota Pekanbaru diduga disulap menjadi pusat penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah sakit pemerintah dan swasta.
Hasil penyelusuran Medium Pos, untuk mengangkut limbah B3 rumah sakit di Pekanbaru ini, pihak tersebut nyata dan menghindari pantauan masyarakat. Hal itu pihak perusahaan pun menggunakan mobil antar jemput makan atau Catering ”Ayam Gorengan dan Jajanan Pasar”.
Diperkirakan, mobil box ini dalam sehari puluhan kali menjemput dan juga antar limbah B3 dari beberapa rumah sakit ke ruko unit penampungan. Begitu tiba di ruko penampungan, mobil box langsung masuk ke ruko, lalu membongkarnya. Sehingga ini bau menyengat langsung tercium saat Medium Pos mencoba masuk ke dalam ruko penampungan sementara limbah B3 rumah rumah sakit.
Informasi dihimpun, ruko penampungan limbah B3 rumah sakit ini merupa milik salah seorang anak penguasa negeri ini. Makanya, ketika petugas menanyakan kepada wartawan Medium Pos mau cari siapa, langsung dijawab nama anak penguasa negeri ini. Dia tidak lantas menjawab, tetapi menghubungi seorang melalui telepon selulernya. Tapi halnya bongkar muatan mobil box itu tetap berlanjut, pintu ditutup rapat rapat.
Terlepas soal itu, pengamat lingkungan dari Yayasan Salamba, Ir Ganda Mora, MSi mengaku, pihaknya akan menyurati pihak berwenang terkait ada dua ruko di pusat pergudangan terbesar dijadikanya tempat penampungan limbah B3 ini dari rumah sakit. ”Setahu saya, bahwa izin usaha penampungan limbah B3 ini tidak cukup itu dari Pemko melalui Dinas LHK atau pihak pemerintah tingkat provinsi. Setidaknya ada 12 perizinan yang mesti dikantongi,” katanya. **Rul