Ada SE Bupati, Dipertanyakan Ketegasan Tindakan Hukum pada Perambah TNTN Pelalawan
DERAKPOST. COM – Aktivis LSM Gempur DPD Riau mempertanyakan tindakan hukum pejabat berwenang dengan terbitnya surat garapan SKT di kawasan hutan HPT dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Airhitam Ukui, Pelalawan.
Penerbitan SKT oleh Kades Air Hitam seakan melegalkan para penggarap Hutan Konservasi TNTN dan di indikasi diketahui Balai Konservasi TNTN Heru Sumantoro. “Penggarapan Hutan Kawasan dan lahan TNTN dilakukan para perambah untuk membuka kebun kelapa sawit dan seakan akan adanya pembiaran oleh pihak pengawasan Balai TNTN, bahkan Kades setempat menerbitkan SKT dilahan tersebut,” ujar Bung Arif.
Arif juga menyampaikan Terkait adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan bernomor. 100/ TAPEM-KS/ VIII/ 2021/ 103 yang disampaikan Bupati Zukri pada Agustus 2021 memerintahkan agar dilaksanakan inventarisasi lahan yang berada dalam Hutan Kawasan dan TNTN. Diduga, Surat Edaran ini terkesan melegalkan penggarapan lahan garapan tersebut dengan hanya berlandaskan UU Cipta Kerja pada tahun 2020.
Masih menurut Bung Arif, bahwasa itu namanya kawasan hutan Konservasi tidak boleh ada perkebunan kelapa sawit. Sebab menduduki, menggarap bertentangan dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Hayati, UU KLHK No 41 Tahun 1999, serta UU No 18 Tahun 2013.
“Perintah Bupati Zukri mengizinkan Kades menerbitkan surat SKT di Hutan Kawasan dan TNTN untuk digarap terkesan adanya pembiaran serta memuluskan perusakan hutan untuk di alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Seharusnya mengacu kepada keputusan KLHK atau setidaknya sudah berkoordinasi ke DPR RI, bukan ambil keputusan sendiri,” ucapnya.
Dikutip dari Cyber88. Anehnya menurut salah seorang warga petani setempat kepada kru media menyebutkan, kalau perangkat Pemdes Airhitam mengutip dana pembuatan surat garapan SKT juga dikenakan biaya kutipan bervariasi.
Terkait dugaan pungutan untuk biaya SKT, Kades Airhitam Tansi Sitorus, membantah hal itu. “Tidak benar itu semua. Sebagai kades saya melarang warga buka kawasan hutan. Pendataan lahan itu atas arahan Pak Bupati. Tak ada wewenang Kades membuka hutan. Itu wewenang Batin dengan adanya semacam Surat Hibah Ulayat,” ujarnya lewat ponselnya.
Tommy FM selaku Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanya heran mengapa Bupati bisa mengeluarkan pernyataan yang sepatutnya itu tidak pantas keluar. Perlu dipertanyakan wewenang Zukri terkait pernyataan itu dalam channel YouTube bahwa dia (selaku Bupati) akan menginventarisasi lahan yang terlanjur digarap di wilayah TNTN Pelalawan.
“Setahu saya yang sudah berkecimpung di dunia Lingkungan Hutan, bahwa pada Hutan Konservasi/Taman Nasional itu ada dibawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, jika ada terjadi penggarapan hutan secara ilegal dan jual beli lahan di wilayah TNTN, maka Kementrian LHK harus menindak tegas pejabat yang menjual beli lahan dan hutan konservasi TNTN di Riau.
“Jadi saya bertanya kepada Bupati Zukri, jikalau KLHK sudah ada SK Penetapan TNTN, mengapa anda selaku bupati seolah mengkangkangi KLHK dengan mengatakan akan menginventarisasi lahan kebun Masyarakat di kawasan TNTN Pelalawan?,” Tanya Tommy dengan geram.
Tommy juga sampaikan bahwa luas kawasan TNTN di dua kabupaten ± 83.068 hektare yakni kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Dan Penetapannya Taman Nasional dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Mamun Murod saat dikonfirmasi terkait pernyataan Bupati Zukri via pesan singkat WhatsApp dan langkah apa akan ditempuh, Murod terkesan enggan menjawab pesan dari jurnalis media ini. Juga Alfian selaku Kepala Seksi 2 Gakkum KLHK Sumatera tidak memberi jawaban.
Sementara Bupati Zukri selaku orang nomor 1 di Pelalawan yang diduga mengetahui adanya jual beli lahan TNTN ketika di konfirmasi tidak menjawab. Begitu juga Heru Sumantoro selaku Kepala Balai TNTN juga enggan berkomentar terkait jual beli lahan TNTN Pelalawan dan Inhu. **Rul