Ada Transaksi Narkoba, Klub Malam JP Pub dan KTV Axele Disegel

0 126

 

DERAKPOST.COM – Satpol PP Pekanbaru bersama tim ini menyegel tempat hiburan malam (klub malam, red) yang berlokasi di Jalan Soebrantas, Panam. Pasalnya, untuk diketahui tempat Hiburan malam Axelle itu sebelumnya Joker Poker (JP) Pub diduga ada kegiatan transaksi narkoba.

Diketahui, Satpol-PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian menutup klub malam JP Pub and KTV yang ada berada di komplek Ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (26/2/2024) sore kemarin.

Kasatpol PP Zulfahmi bersama dengan Kapolsek Tampan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru,Ā Kompol Manapar Situmeang berserta jajaran personel Satpol-PP dan pihak kepolisian yang juga dari Polda Riau langsung menuju klub malam JP Pub and KTV (axelle) sekitar Pukul 17.48 WIB. Petugas langsung menemui pihak klub malam JP Pub and KTV.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama klub malam JP Pub and KTV (axelle) memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, untuk itu pihaknya melakukan penutupan JP Pub and KTV (axelle). Kemudian, selanjutnya, pihaknya melakukan penempelan stiker penyegelan danĀ police lineĀ di pintu masuk.

Zulfahmi berharap kepada pengelola untuk taati aturan atau Perda ditetapkanĀ Pemko Pekanbaru dan tidak melanggar aturan dengan menanggalkan stiker penyegelan danĀ police lineĀ yang dilakukan Satpol PP. Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru, dan siang tadi bersama dengan Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru telah melakukan ekspose bersama pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah dilakukan ekspose kami telah mendapatkan data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini,” ujarnya

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Berdasarkan Perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam JP Pub and KTV (axelle) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam JP Pub and KTV (axelle),” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil ekspose pihak kepolisian sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti adanya pererdaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle).

“Kami Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara JP Pub and KTV (axelle). Ini nanti akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemko dan Polresta Pekanbaru terkait adanya peredaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Irus Rustandi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru yang telah melakukan tindakan penutupan terhadap JP Pub and KTV (axelle).

“Alhamdulillah apa yang kami harapkan dari semua warga selama ini sangat menentang JP Pub and KTV (axelle) karena tidak sesuai dengan martabat dan etika warga kami. Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya JP Pub and KTV (axelle) ditutup. Kami berharap agar ditutup permanen. Karena terbukti dua kali tertangkap karyawan di sini diduga narkoba,” pungkasnya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.