Addermi: Serikat Buruh Cahaya Indonesia Nilai Pegawai Pengawas Disnakertrans Riau tak Profesional Bertugas
DERAKPOST.COM – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia (DPP SBCI) Provinsi Riau, menilai bahwa hal berkaitan kinerja serta fungsi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang sangat jauh dari harapan pekerja/buruh.
Hal itu, disampaikan Ketua Umum (Ketum)
DPP SBCI Addermi,B.B.A.,S.H kepada awak media, Selasa (29/4/2025). Ia mengatakan, karena tidak maximal atau tidak diindahkan Pegawai Pengawas didalam hal penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada dan berlaku di tanah air Indonesia.
“Dimana yang berdasarkan Undang-Undang itukan dijelaskan tentang Petunjuk Tekhnis Pengawasan Ketenagakerjaan. Antara lain ada Pembinaan, Pengawasan, Pemerksaan, Pengujian dan Penegakan Hukum di bidang ketenagakerjaan. Itu kami nilai tak maximal atau tidak diindahkan,” ungkapnya.
Addermi mengatakan, yang berdasarkanya fakta dilapangan kinerja pegawai tersebut seolah-olah setiap hal laporan pelanggaran pihak pengusaha yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apalagi, hanya dari pekerja/buruh. Itu kesanya menjadi proyek nenguntungkan pribadi pegawai.
“Kami melihat halnya sesuai fakta lapangan selama ini. Kinerja pegawai itu, seolah-olah ditiap hal laporan pelanggaran disampaikan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apalagi, hanya dari pekerja/buruh. Hal itu, kesannya menjadi proyek menguntungkannya pribadi pegawai Pengawas,” ujar Addermi.
Untuk itu sebutnya, SBCI meminta kepada Gubernur Riau (Gubri) untuk mengarahkan dan mengawas kinerja Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Ini supaya berjalan sesuai dengan tugasnya berdasar di Peraturan Perundang-Undangan berlaku demi keadilan bagi pekerja/buruh.
Di kesempatan itu, Addermi menjelaskan akan hal Petunjuk Tekhnis Pengawasan Ketenagakerjaan.
*Pembinaan
Mestinya Pengawas Ketenagakerjaan Mengedukasi pengusaha dan pekerja/buruh tentang peraturan ketenagakerjaan, memberikan petunjuk teknis, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan pemahaman dan kepatuhan.
*Pemeriksaan
Mestinya Pengawas Ketenagakerjaan Memonitor penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk norma kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta norma kerja perempuan dan anak.
*Pemeriksaan
Mestinya Pengawas Ketenagakerjaan Melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
*Pengujian
Mestinya Pengawas Ketenagakerjaan Menguji sarana kerja, seperti mesin dan peralatan, untuk memastikan keamanannya.
*Penegakan Hukum
Menindak pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan peringatan, sanksi administratif, atau mengajukan kasus ke pengadilan jika diperlukan.
*Penyidikan
Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan. (Dairul)